INDRAMAYU, indramayunews.id – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada pemilu 2024 mendatang bakal mendapatkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam kawasan Ponpes setempat.
Penempatan 3 TPS itu sesuai dengan permohonan yang diajukan pihak Ponpes Al- Zaytun ke pihak KPU RI. Dari pengajuan itu akhirnya KPU mengizinkan dan menyetujui sebanyak 3 TPS khusus akan didirikan di kawasan Ponpes Al- Zaytun tersebut. TPS khusus itu nantinya akan digunakan oleh khusus para pegawai yang bekerja di Ponpes Al-Zaytun.
Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, tercatat ada 815 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di tiga TPS khusus di Ponpes Al- Zaytun. Perihal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi. Menurutnya, di Kabupaten Indramayu terdapat dua lokasi TPS khusus, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di Al-Zaytun.
“Jadi di Kabupaten Indramayu ada dua lokasi TPS khusus, yaitu di Lapas dan di Al-Zaytun. Lapas memiliki tiga TPS dan Al-Zaytun juga memiliki tiga TPS,” ucap Nurhadi saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu, Sabtu (15/7/2023).
Nurhadi mengatakan, DPT yang diajukan oleh pihak Al- Zaytun berjumlah 825 pemilih. Namun setelah diverifikasi hanya 815 pemilih.
“Di Ponpes Al-Zaytun itu semula yang didaftarkan ada 825 pemilih, kemudian kami Bawaslu melakukan verifikasi faktual kepada KPU atas pemilu tersebut. Dari yang diajukan Al- Zaytun hanya 815 pemilih yang masuk dalam terverifikasi,” katanya.
Dari 815 DPT itu terdiri dari karyawan, guru dan penghuni yang ada di Al-Zaytun.
“Kita tidak memverifikasi ini karyawan atau bukan yang penting memiliki syarat memilih,” lanjutnya.
Pengajuan TPS khusus di Al-Zaytun itu baru dilakukan pada Pemilu 2024 nanti, sebelumnya masyarakat di Al- Zaytun memilih di TPS yang berada di desa setempat.
“Pengajuan TPS di Ponpes Al-Zaytun itu baru di pemilu sekarang ini. Sebelumnya masyarakat di Al-Zaytun memilih di TPS yang ada di wilayah Desa sekitar,” tuturnya.
Nurhadi menambahkan, keputusan diadakannya TPS khusus tersebut sesuai keputusan dari KPU RI. Pengajuan TPS khusus itu pengajuannya ke KPUD Kabupaten, kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI.
“Untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah satu TPS atau maksimal 300 DPT. Sedangkan untuk membentuk TPS khusus antara lain, Lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya dengan jumlah DPT minimal satu TPS,” pungkasnya. (Ji)


