25.5 C
Indramayu
Minggu, 16 Februari 2025

Sambut Baik Wacana Pemerintah Hapus Perpanjangan Biaya Pembuatan SIM

Foto : Istimewa

 

JAKARTA, indramayunews.id –  Masyarakat Indonesia menyambut baik rencana pemerintah akan menghapus biaya penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini merupakan bagian dari penerimaan negara bebas pajak (PNBP).Karena biaya pembuatan SIM selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.

“Pemerintah kini membuka wacana untuk menghapus biaya pembuatan/perpanjangan kartu SIM, nanti masyarakat bisa membuat SIM seperti pembuatan (KTP). Tanpa dipungut biaya sedikitpun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan penerbitan SIM dihapus dari PNBP.,”jelas direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada wartawan.

Ia mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan PNBP dari penerbitan kartu SIM. Namun untuk saat ini, negara masih membutuhkan dana dari pembuatan SIM untuk keperluan pengembangan.

Namun demikian, Isa menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai PNBP SIM ini. Pemerintah juga memastikan bahwa kartu SIM tetap diterbitkan dengan benar sesuai prosedur.

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa Rachmatarwata, di kantor pusat Kemenkeu, Rabu,12 Juli 2023.

Isa menegaskan, yang terpenting saat mengeluarkan SIM adalah sesuai dengan aturan. Karena saat ini masih lazim mengeluarkan kartu SIM yang tidak sesuai aturan.

Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan PNBP dari proses pembuatan kartu SIM akan mencapai Rp1,2 triliun pada 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp650 miliar atau 60% berasal dari ekspansi SIM. *

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles