INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali melakukan penutupan usaha milik Syekh Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB hingga malam hari
Usaha yang digembok dan segel adalah penggergajian kayu yang lokasinya bersebelahan dengan pembuatan galangan Kapal Tradisional. Yakni, berada di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya Kasat Pol PP Indramayu Teguh Budiarso S.Sos MSi menutup usaha galangan kapal milik Al Zaytun karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kali ini Satpol PP Indramayu kembali menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya bersebelahan dengan pembuatan galangan kapal milik Syekh Panji Gumilang
“Tempat usaha penggergajian kayu langsung kita gempok dan segel. Karena belum mengantongi izin,”jelas Kasat Pol PP Indramayu Teguh Budiarso usai memimpin langsung penyegelan.
Sebelumnya ia mendapat laporan bahwa Syekh Panji Gumilang itu memiliki usaha penggergajian kayu. Setelah kita telusuri di lapangan ternyata memang benar usaha tersebut belum ada izinnya.
“Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum (equality before the law). Tak ada yang kebal hukum, termasuk Syekh Panji Gumilang,”tegas mantan Camat Patrol ini.
Ditegaskan Teguh, sampai dengan saat ini, bangunan dari PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana juga masih digembok. “Itu artinya tidak boleh ada aktivitas. Ditambah usah lainnya tak berizin lagi, maka kita tutup lagi,”tegasnya.
Dia berpesan agar para pihak mematuhi peraturan. Sebelum memulai berusaha supaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Indramayu.”Pemkab membuka diri untuk melakukan investasi di Indramayu. Tapi tetap mekanisme harus kita tempuh dulu. Sehingga ada kepastian hukum yang jelas,”pungkasnya kepada wartawan.
Secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali. Ia menjelaskan bahwa penutupn usaha yang dilakukan para pengusaha, termasuk usaha milik Ponpes Al Zaytun itu bukan semata-mata ada unsur lain..
Apalagi dikait-kaitkan dengan persoalan yang menimpa Syekh Panji Gumilang. Penutupan itu, kata dia, lebih kepada persoalan yang mendasar bahwa seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang telah diundangkan oleh Pemkab Indramayu.
“Yang jelas tak ada kaitannya dengan polemik yang ada di Al Zaytun. Hal ini murni Pemkab Indramayu menegakan regulasi yang ada,”tegas mantan Kabag Kesra Setda Indramayu ini. (tim)