25.6 C
Indramayu
Minggu, 16 Februari 2025

Para Pelapor Syekh Panji Gumilang Resmi Cabut Laporan

JUMPA PERS : Tim penasehat hukum Syekh Panji jumpa pers terkait pencabutan laporan oleh para pelapor terhadap Syekh Panji 

INDRAMAYU, indramayunews.id- Masih ingat dengan dugaan kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumila. Kali ini ada kabar terbaru sejumlah pelapor resmi cabut laporan dan disampaikan, Selasa, 19, September 2023.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa hukum Syekh Panji Gumilang dan Mahad Al Zaytun, Hendra Effendi. Ia  mengatakan, telah dilakukan perdamaian antara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dengan para pelapor dan pihak Majelis Ulama Indonesia.

“Sedianya konferensi pers akan dilakukan bersama, tetapi beberapa pihak berhalangan hadir, dan konferensi Perss akan dilakukan segera sehingga khalayak ramai memahaminya,” kata Hendra dalam keterangan pers yang diterima  indramayunews.id pada Rabu, 20, September 2023.

Hendra Effendi menambahkan, dalam perdamaian dan saling memaafkan dengan beberapa pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut di atas, telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai laporan.

“Sebagai kuasa hukum kami berharap agar perkara yang menyangkut kilen kami dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.

Menurut dia, perkara Syekh Panji Gumilang ini agar dipertimbangkan kembali demi kebaikan bersama dan kedamaian, serta ketentraman selalu di negara tercinta ini, terutama menjelang dilaksakannya Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

“Klien kami Syekh Abdussalam Panji Gumilang, selama proses hukum berjalan, selalu menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya, untuk mencegah keluarga besar Pondok Pesantren untuk melakukan apapun yang menganggu ketentraman masayarakat,” bebernya.

Terkait perdamaian yang dilaksanakan, bukan saja untuk kasus pidana yang dimana ketiga pelapor tersebut di atas telah melakukan pencabutan laporan

Tetapi juga terkait dengan perkara perdata antara Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Panji Gumilang selaku penggugat ‘Perbuatan melawan hukum’ dan Buya Anwar Abbas selaku tergugat serta Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat.

“Gugatan perdata tersebut telah di cabut dan perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak,” kata Hendra.

Terkait dengan polemik yang terjadi, Hendra mengakui, selama beberapa bulan memang terjadi sesuatu yang sama sekali di luar perkiraan.

Bahkan tidak ada satu hari pun tanpa pemberitaan tentang Syekh Abdussalam Panji Gumilang dan Mahad Alzaytun Pondok Pesantren yang didirikannya bersama sahabat sahabat yang lain.

Padahal, pondok pesantren ini adalah lembaga pendidikan yang selama 24 tahun telah mendidik anak bangsa, agar menjadi bangsa Indonesia yang baik, berkarakter dan menjunjung tinggi serta mengamalkan dasar negara Pancasila.

“Sesuai dengan motto Pondok Pesantren ‘Pusat pendidikan, dan pusat pengembangan budaya toleransi dan perdamaian’,” tandasnya.

Terkait hingar bingar tersebut di atas  dimaklumi adanya, sebagai konsekuensi dari berkembang pesatnya teknologi informasi, tanpa di ikuti oleh kesadaran digital di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Wajarlah bila kemudian terjadi keberlebihan di dunia maya, seperti hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan lain sebagainya melalui sosial media yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keseharian masyarakat segala usia di dunia

Dan untuk mengantisipasi derasnya arus informasi ini, pada tahun 2003 yang lalu Pondok Pesantren Alzaytun telah menghadirkan konsep pembelajaran Information and Comunication Tenchnology.

Yakni International Computer Driving Licence (ICDL), dengan tujuan utama agar santri dan alumni Alzaytun “Digital literate” dan sanggup hidup sehat ditengah derasnya informasi.

Mengenai perdamaian tersebut, sekalipun perdamaian dan saling maaf memaafkan antara klien kami dengan para pelapor dan tergugat baru tersampaikan, tetapi sesungguhnya telah dilakukan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan melalui mediasi dan pencabutan perkara perdata.

Di mana surat pernyataan perdamaian tersebut telah ditanda tangani oleh para pihak yakni  Buya Anwar Abbas dan Dr Ihsan Abdullah SH MH selaku wakil dari Majelis Ulama Indonesia, juga Dr Ihsan Tanjung SH MH selaku Pelapor

“Pada akhirnya Klien kami menyampaikan bahwa semua kita tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan manusiawi,  walau telah menjadi objek dan atau sasaran hingar bingar di dunia maya, terlepas dari salah dan benar yang hanya hak Allah semata mata untuk menentukannya,” bebernya.

Syekh Abdusalam Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf atas hingar bingar yang terjadi kepada Bangsa Indonesia, baik yang mendukung ataupun yang berseberangan.

Seiring harapan agar semua sebagai Bangsa Indonesia selalu hidup dalam damai penuh toleransi, sehingga Negara tercinta ini selalu aman, damai dan tentram. (rilis/satim/dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles