Ketua MK yang baru Dr Suhartoyo SH MH saat mengisi materi PHPU Tahun 2024, foto istimewa: Indra
BOGOR, indramayunews.id – Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mengelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan ke-5. Sebanyak 162 Advokat KAI dari 33 provinsi yang ada di Indonesia mengikuti bimtek tersebut.
Kegiatan Bimtek yang diikuti oleh tenaga profesi advokat itu berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai tanggal 6 sampai 9 November 2023 di Cisarua Puncak Bogor. Para peserta Bimtek saat ini berasal dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Salah satu peserta dari perwakilan KAI asal Indramayu adalah Advokat Miftah SH MH. Dia cukup antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sedangkan pemateri Bintek adalah Dr. Suhartoyo., S.H .M.H yang sekarang terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Menurut Suhartoyo menjelaskan kegiatan yang sengaja digelar ini dimaksudkan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu yang di tetapkan oleh KPU pada tahun 2024 nanti berasal dari partai peserta politk, calon anggota DPR DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.
Dia menyampaikan selama 35 tahun saya sebagai hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya.
Suhartoyo menjelaskan soal beperkara di MK. Sebagai lembaga peradilan, MK memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara.
“Adapun cara MK menjemput para pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Yaitu MK memberikan akses yang luas. Di antaranya, para pencari keadilan boleh didampingi oleh kuasa hukum atau advokat. Para pencari keadilan juga boleh beperkara di MK tanpa didampingi advokat,”
“MK tidak pernah setengah-setengah untuk menjemput para pencari keadilan tersebut. Dan karenanya MK tidak memberatkan kepada para pencari keadilan untuk selalu didampingi oleh advokat,” ujar Suhartoyo.
Hal tersebut berbeda dengan peradilan di Mahkamah Agung (MA). Para pencari keadilan di MA harus didamping seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat.
Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek agar mampu menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia ADVOKAI Dr.H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah mengundang advokat. Untuk mengikuti kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024.
Sementara itu pengacara Miftah S.H menjelaskan bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Bagi advokat angkatan ke-5 diikuti 162 advokat asal KAI dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.
“Kami sudah mengikuti bimtek perselisihan hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU pada tahun 2024. Ia juga siap melayani bantuan hukum terkait dengan masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024,”pungkasnya. (tim/dra)


