CIREBON, indramayunews.id – Seorang pria dari Kecamatan Kaliwedi, dengan inisial A, menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah menculik seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Kamis dini hari, 23 November 2023.
Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, pelaku A, yang telah ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, mengakui perbuatannya yang keji hanya dilakukan satu kali. Alasan di balik tindakannya adalah dendam terhadap ibu korban, yang telah menolak cintanya beberapa tahun lalu dan sering mengejeknya.
Kronologi penculikan ini dimulai pada pukul 01.00 WIB, saat pelaku minum kopi di rumah seorang teman. Sekitar pukul 02.00, A menuju rumah perempuan inisial K. Dengan menggunakan kayu, pelaku membobol jendela kamar K setelah mencongkelnya. Dengan berdiri di luar kamar menggunakan cobek sebagai pijakan, A berhasil melihat bayi laki-laki yang sedang tidur.
Tersangka menarik tangan kanan bayi dan membawanya ke kebun pisang yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Di sana, dia melakukan perbuatan bejat selama dua kali sebelum meninggalkan bayi telanjang di kebun pisang.
Ibu korban, K, terbangun pada pukul 03.00 dan panik saat menemukan bayinya tidak ada di kamar yang jendelanya sudah terbuka. Bersama warga setempat, mereka menemukan bayi tersebut di kebun pisang sekitar pukul 04.00.
Dalam pengakuannya kepada polisi, A mengungkapkan bahwa dendam terhadap K mendorongnya untuk menculik bayi tersebut. Kapolresta Cirebon menyatakan bahwa penyelidikan intensif oleh anak buahnya memungkinkan penangkapan pelaku dalam waktu singkat.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dengan kondisi fisik yang membaik, seperti yang dijelaskan oleh Kombes Arif. Kejadian ini menyisakan duka mendalam dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan di masyarakat setempat.(Cahyono)