31.8 C
Indramayu
Senin, 20 April 2026

Panji Persoalkan Surat Perpanjangan Penahanan, Hakim Bantah Surat Sudah Dikirim ke Lapas

INDRAMAYU,//indramayunews.id  – Proses persidangan terdakwa kasus penodaan agama Syekh Panji Gumilang kembali digelar.

Kali ini Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Al Zaytun menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Senin (27/11/2023).

Ada pemandangan cukup menarik dalam sidang dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi atau jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa. Dihadapan majelis hakim, Panji Gumilang ketika itu langsung mempertanyakan terkait belum diterimanya surat perpanjangan penahanannya ke Majelis Hakim.

Ia mengaku belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan. Oleh karenanya saya mempertanyakan sampai proses persidangan  ia belum menerima surat perpanjangan penahanan.

“Selama ini saya belum menerima surat perpanjangan penahanan. Apakah perlu perpanjangan,”jelas Panji menanyakan kepada majelis hakim terkait belum diterimanya surat perpanjangan tersebut.

Hal ini menjadi pertanyaan Panji. Sedangkan dari pihak peradilan sendiri menyatakan bahwa surat perpanjangan penahanan sudah dikirimkan kepada terdakwa melalui Lapas Indramayu.

“Selama proses persidangan berlangsung, masa penagahan terdakwa menjadi wewenang pengadilan. Surat tersebut biasanya sudah diserahkan di Lapas, nanti Lapas yang menyerahkan ke yang bersangkutan,” kata hakim ketua menjawab pertanyaan Panji Gumilang.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan surat perpanjangan penahanan terdakwa bahwa sesuai hukum acara, mekanisme penahanan beralih ketika berkas dilimpahkan dari penuntutan (kejaksaan) kepada pengadilan. Sehingga, ketika penetapan jadwal sidang sudah ditetapkan maka penahanan terdakwa sudah dalam kewenangan majelis hakim.

“Kemudian ditunjuk majelis hakim dan kapan hari sidangnya maka pada saat yang bersamaan pula itu beralih kewenangan penahanan sehingga kewenangan penanganan itu di majelis hakim dan majelis hakim telah mengeluarkan pada hari itu juga penahanan yang dilakukan oleh hakim,” jelas Adrian.

Menurutnya, setelah surat itu dikirim dari pengadila ke Lapas itu wewenangnya bukan dari pihak pengadilan. Akan tetapi, kata dia, merupakan wewenang Lapas karena dari pengadilan sudah mengirim ke sana.”Silahkan tanya ke Lapas. Kenapa suratnya belum diterima terdakwa,”pungkasnya. (tim)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles