28.7 C
Indramayu
Minggu, 2 Agustus 2026

Bupati Nina Siapkan Ribuan Hektare untuk Kawasan Industri

AKRAB _ Bupati Nina Agustina bersama perwakilan pengembang CEO Land Group Yogi siap membangun Indramayu 

INDRAMAYU, /indramayunews.id _ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menggelar acara Sosialisasi Tentang Perundang-Undangan Bidang Tata Ruang di Aula Hotel Trisula, Senin (4/12/2023).

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina didampingi Kadis PUPR Asep Abdul Mukti membuka kegiatan sosialisasi tersebut dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Juga pembahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perwakilan pengembang yang ikut hadir adalah CEO Land Group Yogi Kurniawan yang telah sukses membangun perumahan di Kota Mangga.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. Terutama mengenai pentingnya tata ruang khususnya sebagai panduan operasional,”jelas Bupati Nina dalam sambutannya.

Nina menjelaskan paduan operasional terkait rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan, serta sebagai pedoman pemberian izin kesesuaian pemanfaatan ruang. Agar apa yang diajukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sehingga, kata dia, tidak menabrak aturan dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, maupun nasional. Pihaknya akan menyiapkan lahan seluas 14.000 hektare yang akan kita fokuskan untuk kawasan industri sesuai dengan RTRW yang sudah disiapkan.

Tujuan dari perencanaan tata ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan.

Efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

.”Kita tidak boleh melanggar aturan yang sudah baku. Kawasan Industri tak boleh menganggu lahan hijau atau pertanian,”katanya.

CEO Land Group Yogi Kurniawan menyambuta baik langkah Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina. Ia bersama para pengembang di Indramayu selalu diberikan kemudahan dalam pembuatan proses perizinan.”Beliau sangat terbuka sekali dan memberikan kemudahan. Terutama.kemudahaan dalam proses pembuatan perizinan,”imbuh pemilik Graha Land Group yang berlokasi di Desa Tambak Indramayu.

Menurutnya bahkan bupati yang diusung PDI Perjuangan itu sengaja menyediakan lahan khusus untuk para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Mangga.”Selama ini beliau sangat terbuka lebar untuk para investor,”pungkasnya. (dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles