INDRAMAYU, indramayunews.id -Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra dan Patroli Kota (PATKO) Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga jaringan penjual obat_obatan terlarang.
Kedua pelaku berinisial I (30) dan A (35), asal warga Kecamatan Indramayu. “Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan ratusan butir obat terlarang. Petugas juga melakukan pengejaran ke lima pelaku lainnya yang kabur,”tegas Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah dalam jumpa persnya, kemarin.
Fahri menjelaskan, pada Sabtu (16/12/2023) dinihari, Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra dan Patroli Kota (PATKO) Polres Indramayu melaksanakan operasi patroli di sekitar Kecamatan Indramayu.
Hal ini guna mengantisipasi adanya kejahatan pencurian (C-3). Namun, tepat di kawasan Sports Center Indramayu, tim melihat sekitar 7 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat itu anggota patroli mencurigai adanya warga masyarakat yang hendak bertransaksi obat terlarang, sekitar 7 orang berkumpul,” katanya.
Melihat adanya tindakan mencurigakan, anggota patroli kemudian mendekati sekelompok orang tersebut. Kehadiran polisi membuat mereka terkejut. Bahkan, sekelompok orang itu berusaha kabur.
Aksi kejar-kejaran tak bisa dihindarkan. Dalam aksi itu, polisi akhirnya berhasil memepet dua orang I (30) dan A (35) dan kemudian berhasil diamankan.
“Dua orang warga Kecamatan Indramayu berhasil kita amankan. Diduga kedua pelaku ini sedang mengedarkan obat terlarang,” jelasnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel kedua pelaku, polisi kemudian memeriksa rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Polisi pun mengamankan ratusan butir obat terlarang dari rumah pelaku.
“Anggota kami menemukan obat terlarang jenis tramadol sebanyak 78 butir dan eximer sebanyak 320 butir di rumah pelaku,” ujar Saefullah. (dra)