33.4 C
Indramayu
Minggu, 26 April 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Bekuk Pengedar Obat Tanpa Izin

INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan pada hari ke-5, bulan Ramadhan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan terlarang.”Sebanyak 19.065 tablet berhasil kita amankan dari tangan pelaku,”jelas Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba PAKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, Sabtu (16/3/2024)

Menurutnya, bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat

“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” terang Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Ditbahkannya, pelaku akan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”tegasnya.

Diharapkan, lanjut dia, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu,”pungkasnya.

Menurut pengakuan pelaku KAR, bahwa barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari orang lain.”Saya membeli dari orang lain,”katanya. (dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles