MEGAH _ Gedung BPR Karya Remaja di pusat Kota Indramayu yang sekarang sudah ditutup karena kredit macet/foto istimewa indramayunews.id
INDRAMAYU, indramayunews.id _ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar segera menindaklanjuti potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR Karya Remaja yang merugikan keuangan negara.
Rekomendasi BPK RI tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Woni Dwinanto. Ia menjelaskan pada penyelenggaraan tata kelola keuangan Pemerintahan Daerah (Pemda) Indramayu Tahun 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya.
Perolehan Opini pada tahun ini adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal. Penekanan suatu hal itu dikarenakan ada pekerjaan masa lalu yang masih harus diselesaikan yaitu masalah kredit macet yang terjadi di tubuh BPR KR.*Saya akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. Terkait masalah rekomendasi perbaikan di tubuh BPR KR,”jelas Woni kepada wartawan.
Sementara itu Inspektur Indramayu Ari Risdianto AP QGIAmenjelaskan persoalan kasus korupsi di tubuh BPR KR sebenarnya terjadi sebelum pemerintahan Ibu Bupati Nina Agustina. Bupati Nina Agustina saat itu dengan tegas membongkar kasus kredit macet sebesar Rp 230 miliar pada BPR KR Kabupaten Indramayu.
Terkuaknya kasus korupsi BPR KR tersebut berawal ketika Bupati Nina menerima laporan OJK soal kredit macet Rp 29 miliar di masa jabatannya sebagai bupati pada tahun 2021. Di tahun 2022 Bupati Nina meminta OJK kembali melakukan pendalaman laporan keuangan.
Hasilnya, ditemukan kredit macet yang angkanya mencapai Rp 141 miliar. Angka tersebut bahkan terus bergerak hingga menyentuh Rp 230 miliar.”Yang jelas yang membokar kasus korupsi di tubuh BPR KR adalah Bupati Nina. Persoalan itu sebenarnya terjadi sejak lama sebelum Ibu Nina jadi Bupati,”jelasnya dalam pers rilisnya.
Ari menegaskan, keberadaan BPR-KR yang dikelola secara tidak baik oleh Direksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Indramayu kehilangan aset karena telah diambil alih oleh LPS.
Sebagaimana diketahuii bersama bahwa PT BPR – KR telah dilikuidasi dan diambil alih oleh LPS yang diakibatkan manajemen bank gagal atau tidak dapat menjaga kesehatannya, Dikarenakan, lanjut Ari, terdapat praktek perbankkan tidak sehat, tidak memperhatikan prinsip prudential. banking dan melanggar ketentuan perbankan.
Juga penyimpangan manajemen dengan melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI). “Yang jelas kami sangat mendukung rekomendasi BPK RI. Agar persolannya kita usut kembali sesuai permintaan BPK RI sebagai bahan perbaikan kedepannya”pungkasnya. (tim)


