DITAHAN_Kedua tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu tahun 2020.
INDRAMAYU, indramayunews.id _ Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi kegiatan Padat Karya Mangrove Indramayu tahun 2020.
Kedua tersangka adalah inisial “RD” selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Juga inisial “BP” selaku Plt. Kasi Program pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang cukup tentang permasalahan tersebut.”Keduanya kita tetapkan tersangka. Karena kami sudah menyita berupa uang hasil tindak pidana korupsi,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, M.Hum, dalam jumpa persnya, Senin 16 Juli 2024 di ruang kerjanya.
Menurutnya, tim penyidik telah menemukan barang bukti uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang diperoleh dari hasil penyitaan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Arief juga menyatakan bahwa dengan barang bukti yang telah ditemukan, semakin memperjelas adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum atas pembelian bibit yang disusun. Yakni tidak sesuai dengan senyatanya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.330.629.000,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah),” kata Arief.
Saat ini, lanjut dia, tim penyidik telah melakukan penahanan kepada dua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Indramayu
“Kami melakukan penahanan terhadap dya Tersangka di Rutan Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP,” katanya.
Arief juga menjelaskan tentang pasal yang dikenakan dua tersangka tersebut beserta ancaman hukuman yang akan diterima.
“Bahwa pasal yang disangkakan terhadap rersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” jelas Arief. (tim)