30.9 C
Indramayu
Rabu, 17 Juni 2026

Demonstrasi Forum Indramayu Menggugat Desak Kejari Kembali Adili Syekh Panji Gumilang

INDRAMAYU, Indramayunews.id – Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu pada Kamis (1/8/2024). Koordinator demonstran FIM, Carkaya, menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pantauan di lokasi, terdapat kurang ratusanyang demonstran di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Ada lima tuntutan yang kami sampaikan pada hari ini. Pertama, tangkap Panji Gumilang. Kedua, segera proses dan adili Panji Gumilang terkait kasus TPPU. Ketiga, segera kuasai sekolahnya oleh Negara karena orangnya sudah terbukti bermasalah dalam hal penistaan agama dan tindak pidana UU ITE. Keempat, terkait dengan dersus yang masih dibangun. Terakhir, kembalikan tanah rakyat yang kami duga dikuasai,” kata Carkaya kepada Radar Indramayu (1/8/2024).

FIM menilai Kejari Indramayu kurang progresif dalam menangani kasus ini. “Kalo kasus orang kecil, mah cuma setengah tahun, sedangkan ini bertahun-tahun. Ini proses kan udah lama, maksud saya segeralah dilakukan penangkapan lagi karena orang ini khawatirnya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya,” tegas Carkaya.

Menurut Carkaya, proses hukum kasus ini sudah berlangsung terlalu lama dan terdapat kejanggalan dalam penanganannya. “Menurut saya (kasusnya) molor. Sudah banyak sekali mereka melakukan penyidikan, ternyata sampai sekarang belum apa-apa. Sudah tersangka (sejak) lama dengan alasan belum P21 itu sudah langsung dibebaskan, ini menurut saya ganjil,” ujarnya.

Jika tuntutan tidak segera dipenuhi, FIM berencana melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar. “Tentunya kita akan aksi lebih besar lagi, supaya tahu bahwa hukum di kita ini kami duga tebang pilih,” tambahnya.

Ketua Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, S.Hum, keluar dan memberikan keterangan kepada para demonstran. “Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, sehingga ia ditetapkan hukuman satu tahun penjara,” jelasnya.

Kajari menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri. “Untuk permasalahan yang terus kita diskusikan, itu adalah kerja daripada Penyidik Bareskrim Mabes Polri sehingga jaksa yang menanganinya adalah jaksa agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya.

Di hadapan para demonstran, Kajari juga menyampaikan bahwa kasus yang digugat oleh para demonstran sedang diproses oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri. “Saat ini proses penyidikan dan penelitian berkas-berkas masih berlangsung. Kami yakin Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.(Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles