INDRAMAYU, indramayunews.id – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AC alias P (47), warga Jalan Pahlawan, Gang Mushola, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. AC ditangkap atas dugaan mengedarkan obat keras tertentu (OKT) tanpa izin resmi. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 324.000 butir obat persediaan farmasi yang siap diedarkan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/10/2024). Ari menjelaskan bahwa penangkapan AC dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
“Setelah menerima laporan warga, kami segera menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka di Blok Desa, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang. Di sana, kami melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah dus berisi botol plastik yang mengandung obat keras tertentu tanpa izin,” ungkap Ari.
AC diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Indramayu dan divonis 1,7 bulan penjara atau sekitar 1,5 tahun. Namun, setelah bebas dari Lapas Indramayu, AC kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya tertangkap lagi dengan barang bukti sebanyak 324.000 butir obat tak berizin.

“Obat-obat ini ditemukan di dalam rumah tersangka, siap untuk diedarkan. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres,” jelas Ari.
Atas perbuatannya, AC terancam dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan di wilayah Indramayu.(Tim)