Syekh Panji Gumilang/foto istimewa
INDRAMAYU, indramayunews.id _ Baru beberapa bulan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), menghirup udara segar. Ia sebelumnya dinyatakan bebas dari kasus penistaan agama setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.
Kali ini tokoh pendidikan yang sukses membawa lembaga Ponpes Al Zaytun harus kembali mempertanggungjawabkan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Belum lama ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelewengan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
“Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka ARPG dilakukan penahanan kota selama 20 hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, belum lama ini. (tim)