26.4 C
Indramayu
Kamis, 16 Januari 2025

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan Pesan Khusus untuk Presiden Prabowo Usai Putusan MA

CIREBON, indramayunews.id – Keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers MA yang disiarkan langsung di kanal YouTube, Senin (16/12/2024).

Di Cirebon, keluarga terpidana dan tim kuasa hukum menyaksikan pembacaan putusan tersebut melalui kegiatan nonton bareng (nobar). Suasana haru dan kecewa menyelimuti mereka saat hasil dibacakan. Beberapa keluarga langsung menangis karena merasa terpukul dengan keputusan tersebut.

Adam, salah satu perwakilan keluarga terpidana, dalam pernyataan resmi yang disampaikan usai nobar, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pertolongan kepada tujuh terpidana yang masih berada di penjara.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden H. Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana, keluarga kami,” ujar Adam.

Ia berharap Presiden dapat memberikan jalan keluar atas persoalan yang menimpa keluarganya. “Semoga ada jalan keluar bagi keluarga kami di dalam (penjara),” tambahnya.

Sementara itu, Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya Wardana, tak dapat menyembunyikan emosinya. Ia menangis histeris dan mengaku kehilangan kepercayaan pada sistem hukum di Indonesia.
“Belum ada konferensi pers, sudah ada beritanya. Ada apa dengan kalian semua?” ujar Asep dengan nada penuh emosi.

Asep bahkan menuding MA tidak memberikan keadilan yang seharusnya ia harapkan.
“Kalian itu kejam! Saya butuh keadilan, tahu enggak? Apakah saya harus pindah ke negara lain untuk merdeka?” imbuhnya dengan suara bergetar.

Di sisi lain, tim kuasa hukum para terpidana memastikan akan terus memperjuangkan nasib klien mereka. Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum, menyatakan bahwa langkah-langkah hukum lainnya sedang dipertimbangkan.
“Kami akan menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan mempelajari langkah hukum yang memungkinkan, seperti grasi, amnesti, asimilasi, atau PK berikutnya,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama bagi keluarga terpidana yang merasa harapan mereka pupus dengan keputusan MA. Kini, mereka menantikan respons dari Presiden Prabowo Subianto atas permintaan mereka untuk membantu menyelesaikan masalah ini.(IN-21)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles