INDRAMAYU, indramayunews.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengambil langkah tegas dengan mengembalikan nama Alun-Alun Puspawangi menjadi Alun-Alun Indramayu. Keputusan ini disebut sebagai upaya mengembalikan identitas daerah dan telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mayoritas netizen menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, menganggapnya sebagai langkah tepat dalam mempertegas kebanggaan Wong Dermayu.
Dalam unggahan video pada Sabtu, 1 Maret 2025, Lucky Hakim menjelaskan alasan di balik penggantian nama ikon daerah tersebut.
“Banyak yang bertanya mengapa tulisan Puspawangi dibongkar di Alun-Alun Indramayu? Karena saya menilai bahwa Alun-Alun Indramayu, ya tulisannya Alun-Alun Indramayu. Jadi, tidak perlu diganti-ganti namanya, kembalikan ke fungsi semula,” ujar Lucky.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat program prioritas lainnya, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan bangunan sekolah.
“Insyaallah, kita akan lakukan itu semua. Jalanan akan kita benahi secara bertahap secepat mungkin. Sekolah-sekolah yang rusak akan kita perbaiki, dan program-program lainnya akan dijalankan sesuai dengan visi-misi yang telah direncanakan,” jelasnya.
Sebagai langkah awal kepemimpinannya, Lucky menyatakan akan mulai berkantor di Pendopo Indramayu pada Senin, 3 Maret 2025. Ia juga berencana melakukan inventarisasi berbagai permasalahan di daerah tersebut.
“Senin kita mulai berkantor sebagai Bupati Indramayu. Kita nanti akan inventarisir semua permasalahan-permasalahan yang ada,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Lucky sempat menyampaikan pesan unik terkait keamanan siber di lingkungan pemerintahan.
“Oh iya, saya berpesan agar password WiFi di lingkungan pemerintah jangan menggunakan nama saya (Lucky Hakim), harus normal harus netral,” tutupnya.
Penghapusan Aset Alun-Alun Puspawangi Sudah Sesuai Mekanisme
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, menegaskan bahwa pembongkaran aset Alun-Alun Puspawangi telah melalui prosedur resmi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta tim apresial Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
“Untuk penghapusan aset sudah clear dan sisa material diserahkan kepada bidang aset,” ujar Erpin.
Ia juga mengungkapkan bahwa penamaan Alun-Alun Puspawangi sebelumnya tidak memiliki dasar Peraturan Bupati, sebagaimana dijelaskan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu. Sedangkan untuk penamaan Alun-Alun Indramayu, keputusan penerbitan regulasi resmi masih menunggu arahan dari Bupati Lucky Hakim.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya.
Keputusan ini menegaskan komitmen Bupati Lucky Hakim dalam menata kembali ikon daerah dan mengutamakan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.(DRA)


