INDRAMAYU, indramayunews.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menuai sorotan publik usai diketahui sedang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Menteri Dalam Negeri. Aksi liburan orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu mendapat teguran langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui unggahan media sosial pribadinya.
Meski saat ini masih dalam masa cuti bersama nasional hingga 7 April 2025, pejabat negara seperti kepala daerah tetap wajib memenuhi prosedur jika ingin bepergian ke luar negeri. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 77 ayat (2), disebutkan bahwa kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi aturan tersebut.
Teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disampaikan melalui unggahan tangkapan layar pemberitaan Kompas.com berjudul Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan ke Jepang tanpa Izin Gubernur dan Mendagri. Dalam unggahan itu, Dedi menuliskan komentar bernada sindiran, “Selamat Berlibur ya Pak Lucky Hakim. Lain kali kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya.”
Informasi mengenai keberadaan Lucky Hakim di Jepang pertama kali diketahui dari unggahan biro perjalanan wisata Japan Tour, yang kemudian diperkuat dengan unggahan pribadi sang bupati bersama keluarga di beberapa destinasi di Negeri Sakura tersebut.(Tim)


