INDRAMAYU, indramayunews.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII, H. Taufik Hidayat, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, Minggu (29/6/2025).
Acara yang berlangsung di Balai Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ini dihadiri oleh Kuwu Desa Jangga Nedy Prasetyo, A.Md, tokoh masyarakat, serta puluhan warga dan pemuda Desa Jangga.
Dalam paparannya, H. Taufik Hidayat menjelaskan bahwa Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
“Keberhasilan pembangunan di Jawa Barat tidak lepas dari peran serta pemuda. Melalui Perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terarah dan berkelanjutan untuk mempersiapkan generasi muda yang berkualitas, mandiri, dan berdaya saing,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan kepemudaan bukan hanya soal pembinaan organisasi, tetapi juga mencakup aspek pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, hingga penguatan karakter.
Sementara itu, Kuwu Desa Jangga, Nedy Prasetyo, A.Md, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemuda di Desa Jangga perlu mendapatkan informasi dan pemahaman yang utuh tentang hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan desa.
“Kami berharap pemuda Jangga semakin termotivasi untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan desa, baik melalui kegiatan sosial, ekonomi, maupun kebudayaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diajak berdialog langsung dengan H. Taufik Hidayat terkait berbagai isu kepemudaan, termasuk akses pelatihan, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan terhadap kegiatan kepemudaan di tingkat desa.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk mendorong peningkatan kualitas dan peran pemuda, khususnya di Kabupaten Indramayu dan wilayah Jawa Barat pada umumnya. (DRA)


