INDRAMAYU, indramayunews.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII, H. Taufik Hidayat, S.H., kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, bertempat di Blok Tanggul, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, H. Taufik menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Acara turut dihadiri oleh Kuwu Desa Terusan Karyono, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam pemaparannya, H. Taufik menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi COVID-19 yang sempat melanda dan memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama di bidang kesehatan dan perekonomian nasional.
“Pandemi COVID-19 adalah bencana nasional yang memerlukan penanganan luar biasa, termasuk dari pemerintah daerah. Maka dari itu, perlu ada dasar hukum yang kuat dan pasti untuk mendukung langkah-langkah pengendalian dan pencegahannya,” ujar H. Taufik.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan tersebut memberi ruang gerak yang lebih luas bagi aparat pemerintah dalam melakukan penegakan hukum terkait ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Perda ini tidak hanya untuk mengatur ketertiban, tetapi juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam situasi darurat seperti pandemi, agar bisa bertindak cepat dan tepat,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi antara masyarakat dengan wakil rakyat. Beberapa warga mengungkapkan harapannya agar pemerintah daerah lebih sigap dan tegas dalam penegakan aturan, terutama dalam menjaga ketertiban umum di lingkungan desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab legislator dalam menyebarluaskan produk hukum daerah, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (DRA)


