INDRAMAYU, indramayunews.id – Upaya pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu pada Jumat, 18 Juli 2025, berujung pada ketegangan antara aparat pemerintah dan para wartawan yang menempati gedung tersebut.
Petugas Satpol PP yang datang bersama perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sempat mendapat penolakan keras dari sejumlah wartawan yang berjaga di lokasi. Para penghuni diminta untuk segera meninggalkan area gedung dengan alasan tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan bangunan tersebut.
Situasi di lapangan sempat memanas ketika aparat mencoba meyakinkan para wartawan untuk angkat kaki dari lokasi, dengan janji akan dicarikan solusi di kemudian hari. Namun pendekatan itu justru memicu reaksi emosional dari insan pers yang merasa diperlakukan secara sewenang-wenang.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu, Dedy S Musashi, menyatakan dengan tegas bahwa para wartawan menolak tindakan sepihak tersebut.
“Petugas kami minta untuk keluar karena mereka tidak membawa bukti sah terkait kepemilikan gedung. Kami, para wartawan Indramayu, menolak langkah sepihak ini secara tegas namun tetap dengan cara yang beradab,” ujar Dedy.
Ia menegaskan, Graha Pers Indramayu bukan sekadar bangunan, melainkan simbol sejarah dan pusat aktivitas jurnalistik yang telah berdiri sejak tahun 1986. Gedung tersebut, kata Dedy, merupakan bentuk apresiasi dari Gubernur Jawa Barat saat itu, Muhammad Yogie Suardi Memet, kepada insan pers.
“Tempat ini bukan sekadar bangunan. Ini adalah saksi perjalanan pers di Indramayu,” imbuhnya.
Terkait status kepemilikan, Dedy menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dipegang oleh pihaknya, lahan tempat Graha Pers berdiri merupakan milik sah Pemerintah Desa Sindang. Ia menyayangkan sikap Pemkab Indramayu yang tiba-tiba mengklaim aset tanpa dialog dan bukti kuat.
“Ini sangat disayangkan. Pemerintah seharusnya membangun kolaborasi dengan jurnalis, bukan justru menimbulkan konflik. Ini mencederai semangat sinergitas yang selama ini kami bangun,” tegas Dedy.
PWI Indramayu bersama organisasi wartawan lainnya menyatakan akan terus mempertahankan Graha Pers dan bahkan berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan bahwa pengosongan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat perintah Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu tertanggal 17 Juli 2025.
“Surat dari Sekda menjadi dasar kami melakukan penertiban,” jelas Teguh.
Surat tersebut, bernomor 00.2.5/2059/BKAD, menyebutkan bahwa pengosongan Graha Pers dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, dengan rencana pengalihan fungsi bangunan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Namun, tidak adanya bukti legalitas yang jelas mengenai status kepemilikan gedung menjadi sorotan utama dan dasar penolakan dari para wartawan yang telah lama menggunakan gedung tersebut sebagai pusat kegiatan mereka.
Peristiwa ini membuka kembali wacana pentingnya penataan aset daerah yang transparan dan komunikatif, terutama ketika menyangkut ruang publik yang telah lama menjadi bagian dari sejarah dan aktivitas masyarakat. (DRA)


