CIREBON, Indramayunews.id – Pasca penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Muara Jati menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang dijalankan.
Ikhsan, S.H., perwakilan dari YKBH Muara Jati, menyebut bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kejari Kota Cirebon yang dinilai berani dan progresif dalam membongkar praktik mafia pendidikan. Ia menegaskan bahwa korupsi di dunia pendidikan merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif.
“Peristiwa ini sangat bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” tegas Ikhsan.
Menurutnya, pendidikan merupakan konsentrasi utama Presiden Prabowo karena hanya melalui pendidikan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. Oleh karena itu, siapa pun yang menghambat proses tersebut layak dianggap sebagai musuh bersama bangsa dan harus dihukum seberat-beratnya.
Ikhsan juga mengajak semua pihak agar menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk tidak bermain-main dengan masa depan anak bangsa. “Merusak sistem pendidikan sama dengan merusak masa depan bangsa sendiri,” ujarnya.
YKBH Muara Jati juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua siswa, agar tidak takut melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam dunia pendidikan.
Pihaknya juga mendesak Kejari Kota Cirebon untuk mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami menduga ini baru di hilir. Sangat tidak masuk akal jika ada pihak swasta mampu menekan sekolah untuk memotong dana PIP tanpa ada pihak kuat di belakangnya. Kejaksaan harus terus bergerak dan jangan berkompromi dengan mafia pendidikan,” tambahnya.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, YKBH Muara Jati membuka layanan hotline pengaduan kasus PIP 24 jam. Masyarakat yang ingin melaporkan pemotongan atau pungutan liar di dunia pendidikan dapat menghubungi dan akan didampingi serta dilindungi secara hukum oleh pihak yayasan.
Alamat YKBH Muara Jati:
Perumahan Harmony Cluster Kav. 19, RT 001/RW 006, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. (ASAN)

