INDRAMAYU, indramayunews.id – Forum Bina Lingkungan Kawasan Industri L2T (Limbangan, Lombang, dan Tinumpuk) menggelar aksi damai di depan proyek EPC Jetty & Propylene Tank PT Polytama Propindo, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Senin, 4 Agustus 2025.
Aksi damai ini merupakan bagian dari upaya hukum dan gerakan moral Forum L2T dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh kegiatan industri di kawasan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum Forum L2T, Taryono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan pelat merah seperti PT Adhi Karya (Persero) dan PT Polytama Propindo.
“Kami Forum Bina Lingkungan Kawasan Industri L2T sangat konsisten dalam mendukung aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, khususnya di lingkungan industri L2T,” tegas Taryono.
Forum L2T diketahui telah menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Salah satunya adalah pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN.Idm tertanggal 30 Juli 2025, terhadap PT Adhi Karya (Persero) dan PT Polytama Propindo. Gugatan tersebut menyasar dugaan praktik tidak transparan dalam proses lelang proyek senilai Rp750 miliar, serta berbagai pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Forum L2T juga melaporkan sejumlah oknum yang diduga mengatasnamakan Karang Taruna untuk melakukan pungutan liar, pemerasan, dan premanisme. Laporan tersebut diterima oleh Polres Indramayu dan telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dengan nomor B/75/VII/2025/Reskrim tertanggal 16 Juli 2025.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik mafia proyek, pungli, eksploitasi pekerja tanpa kontrak, dan pemilihan vendor yang tidak profesional. Ini merusak kesempatan masyarakat lokal untuk mendapatkan pekerjaan dengan layak,” kata Taryono.
Lebih lanjut, Forum L2T juga telah mengajukan laporan ke Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Indramayu dan Polres Indramayu terkait dugaan setoran ilegal dan praktik premanisme yang melibatkan oknum Karang Taruna, mandor proyek, serta oknum dari perusahaan dan aparat desa.
Aksi damai yang digelar pada 5 Agustus 2025 di Gate 2 PT Polytama Propindo dijadwalkan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dan akan terus diperpanjang hingga pihak perusahaan melaksanakan putusan hukum tetap (inkrah) serta memenuhi hak-hak masyarakat lokal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Forum L2T menyerukan kepada semua pihak, termasuk Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum, untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam lingkungan industri L2T.
“Hentikan seluruh aktivitas konstruksi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Tegakkan hukum sekalipun langit runtuh,” pungkas Taryono. (TIM)


