INDRAMAYU, indramayunews.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin secara resmi melantik Somarih sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, pada Sabtu (16/8/2025). Pelantikan ini digelar setelah proses pemilihan berjalan lancar dan demokratis.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menyampaikan apresiasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta masyarakat Desa Karanganyar yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan.
Syaefudin menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kuwu antar waktu diatur melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 48.1 Tahun 2018 tentang perubahan atas aturan tersebut.
“Aturan ini menegaskan, apabila kuwu berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka akan dilaksanakan musyawarah desa untuk memilih kuwu antar waktu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara,” jelas Syaefudin.
Sejak 2019, pemilihan kuwu antar waktu telah dilaksanakan di sejumlah desa. Pada 2025 ini, Desa Karanganyar menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Indramayu yang menyelenggarakan pemilihan tersebut. Pemilihan berlangsung pada 11 Juni 2025 dengan jumlah peserta 119 orang. Dari hasil pemungutan suara, Somarih berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai kuwu terpilih.
“Atas nama pribadi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya dan dilantiknya Saudara Somarih sebagai Kuwu Karanganyar dengan masa jabatan hingga 15 Agustus 2029,” ujar Wabup.
Ia berpesan agar kuwu yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Sekalipun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, tugas dan kewajibannya sama dengan kuwu hasil pemilihan serentak. Untuk itu, saya berharap Saudara Somarih dapat menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina dan memberdayakan masyarakat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Semua ini demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa serta menanggulangi kemiskinan,” tegasnya.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap Desa Karanganyar semakin maju dan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bawah kepemimpinan kuwu yang baru. (DRA)


