INDRAMAYU, indramayunews.id – Setelah sempat buron selama lebih dari dua pekan, Alvian Maulana Sinaga (AMS), tersangka pelaku pembunuhan mahasiswi asal Indramayu, Putri Apriyani (24), akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mantan anggota Polres Indramayu berpangkat Brigadir Dua (Bripda) itu tiba di Mapolres Indramayu pada Selasa (26/8/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa AMS sebelumnya bertugas di Satuan Reskrim Polres Indramayu.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, ia dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jabar pada 14 Agustus 2025.
“Status tersangka sudah bukan lagi anggota Polri sejak diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas AKBP Fajar.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) pagi di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Warga setempat mencium bau asap dan melihat kepulan asap hitam keluar dari kamar korban. Setelah pintu berhasil didobrak, ditemukan jasad Putri Apriyani dalam kondisi penuh luka bakar.
Korban diketahui merupakan mahasiswi asal Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu. Hasil olah TKP dan penyelidikan mengarah kepada AMS yang merupakan kekasih korban.
Usai kejadian, AMS melarikan diri melalui sejumlah daerah, mulai dari Indramayu, Cirebon, dan Pekalongan, kemudian menyeberang ke Bali hingga Lombok, sebelum akhirnya bersembunyi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.
Tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polda NTB berhasil membekuknya pada Sabtu (23/8/2025) di sebuah gubuk di pinggir jalan. Saat diamankan, tersangka diduga tengah menunggu transportasi umum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, di antaranya tiga unit ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor milik korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta barang-barang korban yang ditemukan terbakar di kamar kos, termasuk kasur dan tas laptop.
Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Motif pelaku masih kami dalami. Kami pastikan kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel,” kata AKBP Fajar, seraya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. (TIM)


