INDRAMAYU, indramayunews.id – Dalam rangka mempercepat transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu secara resmi meluncurkan Pelayanan Peralihan Hak Elektronik pada Senin (1/9/2025) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Ir. Ahmad Syaikhu, M.M., serta dihadiri jajaran pegawai Kantor Pertanahan dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa digitalisasi layanan merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Indramayu dalam memberikan pelayanan prima yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tapi komitmen dalam memberikan pelayanan optimal,” ungkap Ahmad Syaikhu.
Ia menjelaskan bahwa Pelayanan Peralihan Hak merupakan salah satu dari tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kehadiran layanan elektronik ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas kinerja pelayanan pertanahan di Indramayu.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah secara lebih transparan dan efisien, sejalan dengan agenda transformasi digital nasional yang tengah digencarkan pemerintah. (DRA)

