28.8 C
Indramayu
Sabtu, 17 Januari 2026

Lapas Indramayu Teken Kerjasama dengan Kemenag dan Stakeholder, Dukung Rehabilitasi Warga Binaan

INDRAMAYU, Indramayunews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Indramayu dan sejumlah stakeholder dalam rangka penyelenggaraan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana, Selasa (2/9/2025).

Kerja sama tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.6-PK.06.05-3131 Tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu itu turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., M.Ag, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, serta Ketua PEKA Cirebon.

Sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., M.Ag,

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Indramayu menegaskan komitmen penuh untuk mendukung sinergi bersama Lapas Indramayu. “Sebagai tindak lanjut, kami akan mengirimkan para penyuluh untuk memberikan pembinaan keagamaan kepada warga binaan, terutama dalam program rehabilitasi narapidana. Manusia yang pernah memiliki sejarah kelam bukan berarti harus diasingkan. Orang baik bukan berarti tanpa dosa, melainkan mereka yang menyesal dan sungguh-sungguh ingin berubah lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan program rehabilitasi bagi narapidana,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan program pembinaan dan rehabilitasi di Lapas Kelas IIB Indramayu dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan penuh dari Kemenag serta stakeholder terkait. (DRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles