INDRAMAYU, Indramayunews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025. Penundaan ini ditegaskan melalui surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 31 Juli 2025 untuk diteruskan kepada Bupati Indramayu.
Keputusan tersebut didasarkan pada belum terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu ditunda hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi sesuai ketentuan terbaru,” tegas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.
Dalam surat resmi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pemkab Indramayu. Pertama, Pemkab diminta menunda Pilwu hingga aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan. Kedua, jika Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan Pilwu sudah dibahas bersama DPRD, maka wajib mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 jo. UU Nomor 3 Tahun 2024 serta peraturan pelaksanaannya.
Ketiga, Pemkab diarahkan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025 melalui Peraturan Daerah. Keempat, dalam rencana maupun pelaksanaannya, Pemkab diminta memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, Forkopimcam, serta pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kondusivitas, stabilitas, dan keamanan wilayah.
Gubernur Jawa Barat selaku wakil pemerintah pusat juga diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilwu di Indramayu, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Dengan adanya keputusan ini, sebanyak 139 desa di Indramayu yang masa jabatan kuwu-nya habis pada Februari 2025 harus menunggu hingga pemerintah pusat menerbitkan aturan teknis sebelum pemilihan bisa digelar. (TIM)


