INDRAMAYU, indramayunews.id – Ratusan petani dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke-65, Rabu (24/9/2025). Dalam aksinya, para petani menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) milik Pabrik Gula (PG) Rajawali tidak diperpanjang.
Massa aksi memulai kegiatan dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Selanjutnya, mereka melakukan long march menuju tiga lokasi strategis untuk menyuarakan aspirasi, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor DPRD Indramayu, dan Pendopo Kabupaten Indramayu.
Sejumlah kelompok tani yang terlibat dalam aksi ini antara lain Serikat Petani Indonesia Tani Bumi (SPTIB), Forum Gabungan Petani Penggarap Organisasi Rakyat (FORGAPORA), PPI, serta Paguyuban Masyarakat Tani Hutan. Gerakan ini juga mendapat dukungan dari organisasi mahasiswa dan pemuda seperti GMNI, IPNU, serta komunitas Topi Jerami.
Koordinator umum aksi, Wajo, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk perlawanan petani terhadap ketidakadilan dalam pengelolaan lahan, khususnya terkait masa depan pertanian di wilayah hutan. “Kami meminta BPN menghentikan perpanjangan HGU PG Rajawali,” tegas Wajo di tengah orasi.
Menanggapi hal itu, Kepala ATR/BPN Indramayu, Ir. Ahmad Syaikhu, M.M., menemui langsung massa aksi. Ia menyampaikan apresiasi kepada para petani karena telah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai. “Kami menghargai aspirasi petani yang disampaikan dengan baik. Selamat Hari Tani Nasional. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan,” ujar Ahmad Syaikhu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perpanjangan atau penghentian HGU. Pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana administrasi sesuai regulasi yang berlaku. “Masyarakat tentu berhak menyampaikan aspirasi. Tapi segala sesuatunya tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor pertanahan kabupaten hanya pelaksana, bukan penentu keputusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, segala aturan mengenai penetapan Surat Keputusan (SK) maupun pengukuran lahan sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, pihaknya tidak dapat serta-merta membatalkan atau menolak perpanjangan HGU. “Aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk tuntutan agar HGU PG Rajawali tidak diperpanjang, akan kita teruskan ke pimpinan. Nantinya pimpinan yang akan memutuskan,” pungkasnya. (DRA)


