28.6 C
Indramayu
Minggu, 26 Oktober 2025

Polres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Anjatan

ANJATAN, indramayunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang dokter bernama Baskar (37). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dusun Karang Malang, Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Diketahui, insiden bermula ketika istri korban mengabarkan bahwa mobil pribadinya mengalami kerusakan akibat dipukul oleh seseorang yang diduga merupakan perangkat desa. Tidak hanya itu, beberapa orang juga dilaporkan sempat mengejar hingga ke rumah korban.

Mendapat kabar tersebut, korban yang sedang bekerja di Rumah Sakit Al Irsyad segera pulang. Sesampainya di rumah sekitar pukul 14.30 WIB, korban mencoba menanyakan perihal kejadian kepada istrinya. Namun, saat mendekati sekelompok orang di depan rumah, korban justru dihadang dan dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah pria yang tidak dikenalnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Anjatan, Polres Indramayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan bukti yang dikumpulkan, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, Minggu (26/10/2025).

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47), seluruhnya warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Menurut AKP Arwin, saat ini kelima terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman video dan hasil visum korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Polres Indramayu memastikan akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles