JAKARTA, indramayunews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa setiap tahun merupakan alarm serius bagi pemerintah untuk memperketat pengelolaan dana desa. Hal tersebut disampaikan Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025), sebagaimana dikutip dari kompas.com.
“Ya tentu ini catatan yang serius ya. Makanya saya kira saat ini kan peraturan menteri keuangan juga mengatur tentang komposisinya seperti apa,” ujar Bima.
Menurut Bima, regulasi terkait dana desa kini telah lebih rinci, khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur komposisi penggunaan dan alokasi dana desa untuk mendukung berbagai program prioritas. Meski demikian, Bima menekankan bahwa para kepala desa harus benar-benar menjaga akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala desa untuk betul-betul memastikan transparansi penggunaan dana desa. Di kami ada Dirjen Pemerintahan Desa, yang tugas utamanya adalah memastikan aparatur desa itu betul-betul memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan,” tegas mantan Wali Kota Bogor itu.
Bima juga membantah anggapan bahwa meningkatnya kasus korupsi kepala desa disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah pusat. Ia menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Pengawasan itu sudah maksimal kok. Kami di Dirjen Pemdes ini kan punya jejaring, kemudian ada dinas-dinas yang terus mengawasi. Dan kami juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik, dari masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data penanganan perkara pada semester I 2025, terdapat 489 kasus yang melibatkan kepala desa.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menjelaskan bahwa jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan dua tahun sebelumnya.
“Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari–Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ungkap Sarjono dalam sebuah kegiatan di Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Dari total kasus tersebut, 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif maupun individu.
Sarjono mengakui bahwa salah satu faktor meningkatnya kasus adalah terbatasnya sumber daya manusia (SDM) penegak hukum dalam mengawasi lebih dari 75.000 desa di Indonesia. Selain itu, kondisi geografis yang berjauhan turut menyulitkan aparat penegak hukum menjangkau desa-desa terpencil.
“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat. Kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa sangat belum maksimal,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kejagung mendorong peningkatan sinergi pengawasan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” kata Sarjono.
Pemerintah kini diharapkan dapat mengambil langkah konkret untuk memperkuat tata kelola dana desa dan memastikan transparansi sebagai langkah utama mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa. (TIM)


