INDRAMAYU, indramayunews.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan penggeledahan di ruang kerja EmKus (inisial), Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.
Selain ruang kerja Kabid PAUD PNF, tim penyidik juga menggeledah ruang arsip serta ruang staf di bidang tersebut. Hingga saat ini, Kejari Indramayu telah memeriksa sedikitnya 60 saksi, termasuk Kepala Disdikbud Indramayu Caridin yang diperiksa pada November lalu.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam distribusi dan pelaporan bantuan PKBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, melalui Kepala Seksi Intelijen Mulyanto, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.
Menurut Mulyanto, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan PKBM Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Kejari Indramayu sebelumnya telah mengidentifikasi adanya dugaan manipulasi data dalam pengiriman laporan ke kementerian. Salah satu modus yang terdeteksi adalah penambahan jumlah peserta didik guna mendapatkan alokasi bantuan lebih besar. Beberapa PKBM diduga bahkan menggunakan atau mengadopsi data siswa dari sekolah formal, baik tingkat SD maupun SMP.
penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dipastikan akan berlanjut hingga seluruh rangkaian dugaan korupsi dapat terungkap. (TIM)


