33.6 C
Indramayu
Selasa, 21 April 2026

Tenaga Ahli Komisi I DPR RI Apresiasi Bupati Indramayu Terkait Perlindungan PMI di Oman

INDRAMAYU, indramayunews.id – Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, Muhammad Solihin, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas diterimanya surat permohonan perlindungan dan bantuan pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu yang saat ini berada dalam kondisi rentan di luar negeri.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diterimanya surat resmi dari FSB-BUMINU Sarbumusi bernomor SP.063/FSB-BUMINU/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang ditujukan kepada Bupati Indramayu perihal permohonan perlindungan dan bantuan pemulangan PMI korban penipuan dan penempatan nonprosedural di Oman.

“Kami mengucapkan terima kasih karena surat kami telah diterima oleh Bupati Indramayu. Kami berharap surat tersebut tidak berhenti sebagai administrasi semata, tetapi segera ditindaklanjuti secara konkret, karena ini menyangkut keselamatan dan hak warga Indramayu di luar negeri,” ujar Muhammad Solihin dalam keterangannya, Kamis (19/12/2025).

Dalam surat tersebut, FSB-BUMINU Sarbumusi menjelaskan pihaknya menerima laporan serta kuasa dari keluarga seorang PMI bernama Siti Mulyati, warga Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang diketahui bekerja di Oman sejak 27 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil penelusuran organisasi, Siti Mulyati diduga kuat menjadi korban penipuan, penempatan nonprosedural, serta praktik yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Proses keberangkatan korban disebut tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi, melainkan melibatkan sponsor perorangan dan agensi di negara penempatan.

Sementara itu, Ketua Umum F-BUMINU Sarbumusi, Ali Nurdin, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan serta masih maraknya praktik perekrutan ilegal yang menyasar masyarakat desa sebagai kelompok paling rentan.

“Ini bukan hanya soal satu orang PMI. Ini soal pola kejahatan yang terus berulang. Jika tidak ada langkah cepat dan tegas, korban berikutnya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Melalui surat permohonan tersebut, FSB-BUMINU Sarbumusi secara resmi meminta Bupati Indramayu untuk mengambil peran aktif, di antaranya memfasilitasi pemulangan korban ke Tanah Air, memberikan perlindungan serta pendampingan hukum, dan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan korban baru di kemudian hari.

Menurut Ali Nurdin, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting karena kepala daerah merupakan representasi negara yang paling dekat dengan warga, khususnya bagi PMI nonprosedural yang kerap luput dari sistem perlindungan formal.

“Ketika negara hadir melalui pemerintah daerah, kepercayaan keluarga korban tumbuh. Mereka merasa tidak sendirian menghadapi persoalan besar di luar negeri,” ujarnya.

F-BUMINU Sarbumusi juga berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), kementerian terkait, serta aparat penegak hukum, agar hak-hak korban dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Ali Nurdin menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini menjadi momentum evaluasi tata kelola pelindungan PMI, khususnya di daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong besar pengirim pekerja migran.

“Kami berharap langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak hanya menyelamatkan satu warga, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa praktik penempatan ilegal tidak boleh lagi dibiarkan,” pungkasnya. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles