28.3 C
Indramayu
Jumat, 6 Maret 2026

Kejari Indramayu Tetapkan PNS Disdikbud sebagai Tersangka Korupsi Bantuan PKBM

INDRAMAYU, indramayunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial HH, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fb.2/01/2026 tanggal 15 Januari 2026, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup,” ujar Fadlan saat konferensi pers, Kamis (16/1/2026).

Fadlan menjelaskan, tersangka HH memiliki kewenangan sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Tersangka tidak melakukan verifikasi dan validasi secara faktual, tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkannya kepada pimpinan dinas,” ungkap Fadlan.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah PKBM yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan tetap diusulkan dan menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dari sekitar 82 PKBM penerima bantuan, penyidik menemukan hanya 53 PKBM yang benar-benar menjalankan kegiatan pembelajaran, sementara 17 PKBM diketahui tidak melaksanakan aktivitas belajar mengajar, meskipun telah menerima bantuan.

Penyidik juga menemukan adanya data fiktif maupun data yang tidak memenuhi persyaratan, namun tetap dimasukkan ke dalam sistem, sehingga bantuan sebesar Rp2 juta per peserta tetap dicairkan.

“Atas perbuatan tersangka HH, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750,” tegas Fadlan.

Saat ini, penyidik Kejari Indramayu masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles