
BANDUNG, indramayunews.id – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Tim gabungan Polda Jawa Barat berhasil menangkap tersangka di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.
Sebelumnya, Taufik telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana yang menghebohkan masyarakat. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran intensif dengan mengerahkan berbagai upaya penyelidikan, termasuk pelacakan aktivitas digital.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di kawasan Majalaya setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Saat diamankan, tersangka diketahui telah mengubah penampilannya, termasuk gaya rambut, yang diduga untuk mengelabui petugas. Meski demikian, upaya tersebut tidak berhasil menghindarkannya dari penangkapan.
Setelah ditangkap, Taufik langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses penyidikan lebih lanjut sebelum nantinya disampaikan secara resmi kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik serta trauma mendalam. Penangkapan tersangka pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, publik berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berjalan. (TIM)


