
Oleh:
Masduki Duryat
(Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)
INDRAMAYU, indramayunews.id – Bayangkan ini: anak SD kelas 2 dengan rajin memasukkan Rp2.000 ke celengan kelas setiap Senin. Setahun kemudian, uangnya Rp800 ribu. Tapi saat mau diambil untuk biaya khitan, bendaharanya ganti, catatannya hilang, dan kepala sekolah bilang “maaf, uangnya dipakai dulu untuk renovasi”. Skenario ini bukan fiksi. Ia terjadi di SDN 5 Babussalam, Pangandaran. Ia juga terjadi di Lombok Barat. Dan karena itulah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indramayu akhirnya angkat bicara lewat Surat Edaran No. 400.3.5//5429-Sekret Tahun 2026: Larangan Menabung di Sekolah untuk PAUD, SD, dan SMP.
Keputusan ini pahit. Tapi dalam konteks hari ini, ia adalah keputusan paling jujur yang bisa diambil negara.
Niat Baik vs Realitas Lapangan: Literasi yang Berdarah
Tidak ada yang membantah manfaat menabung di sekolah. Guru punya alasan kuat: melatih hemat, disiplin, dan literasi keuangan sejak dini. OECD menyebut literasi keuangan anak usia dasar berpengaruh pada perilaku konsumsi 10 tahun ke depan [OECD].
Masalahnya, sekolah bukan bank. Sekolah tidak punya SOP audit, tidak ada LPS, tidak ada sistem pembukuan ganda. Yang ada adalah guru kelas merangkap bendahara, kepala sekolah merangkap pengawas, dan buku tabungan ditulis tangan.
Di sinilah celah terbuka. Ombudsman NTB mencatat puluhan pengaduan terkait “uang tabungan siswa raib” antara 2022-2024. Modus bervariasi: dipakai untuk kegiatan, dipinjam oknum, sampai dibelanjakan tanpa laporan. Kasus SDN 5 Babussalam adalah puncak gunung es. Ketika kepercayaan disalahgunakan, maka pelajaran “hemat” berubah jadi pelajaran “trauma”.
Kaidah Fiqih Jadi Kompas: Cegah Kerusakan Dulu, Baru Raih Manfaat
Dalam ushul fiqih ada kaidah emas: dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih. Artinya: menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
Logikanya sederhana. Jika 100 anak dapat manfaat literasi, tapi 5 anak jadi korban penyelewengan dan 1 sekolah kehilangan kepercayaan publik, maka kerusakan 5 itu lebih berat dari manfaat 100. Negara hadir bukan hanya untuk memfasilitasi kebaikan, tapi terutama untuk mencegah kezaliman.
Edaran Kepala Dinas Kab. Indramayu ini persis menjalankan kaidah itu. Daripada terus “menambal” kasus satu-satu, lebih baik menghentikan sumber masalahnya. Ini bukan anti literasi. Ini pro perlindungan.
Siapa yang Harus Menabung? Kembalikan ke Ranah yang Benar
Larangan bukan berarti melarang anak menabung. Larangan ini mengembalikan fungsi: bank ya ke bank, sekolah ya ke sekolah.
Saat ini sudah ada Tabungan Simpanan Pelajar/SimPel dari OJK dan BI yang bisa dibuka di sekolah melalui kerja sama resmi. Ada pencatatan digital, ada pengawasan, ada asuransi. Itulah bentuk menabung yang aman.
Yang selama ini terjadi adalah “bank gelap” di kelas. Tidak terdaftar, tidak diawasi, tidak bisa diaudit. Edaran ini memaksa kita naik kelas: jika mau ajarkan literasi keuangan, lakukan lewat kanal resmi. Libatkan orang tua, libatkan bank, libatkan aplikasi. Jangan jadikan guru sebagai teller tanpa gaji tambahan dan tanpa perlindungan hukum.
Melindungi Guru dari Jerat Tanggung Jawab Pribadi
Satu hal yang jarang dibicarakan: guru dan kepala sekolah adalah korban struktural juga. Saat uang hilang, yang pertama dicurigai dan diproses hukum adalah mereka. Padahal tidak ada gaji khusus untuk jadi bendahara tabungan. Tidak ada pelatihan manajemen keuangan. Tidak ada asuransi.
Dengan melarang, Dinas justru menyelamatkan ribuan guru di Indramayu dari potensi jerat pidana dan konflik dengan wali murid. Ini bentuk perlindungan SDM. Guru bisa fokus mengajar, bukan menghitung koin dan dikejar tagihan wali murid.
ICW dalam laporannya 2023 menyebut “pengelolaan dana pungutan dan tabungan” adalah salah satu sumber konflik terbesar di sekolah dasar. Edaran ini memotong rantai konflik itu.
Tapi Literasi Jalan Terus: 3 Catatan agar Kebijakan Tidak Mati Makna
Mendukung larangan bukan berarti setuju mematikan literasi. Agar kebijakan ini tidak kontraproduktif, ada 3 hal yang harus dikawal Dinas:
Pertama, Edukasi Alternatif Wajib Digelar. Dinas harus bekerja sama dengan OJK dan bank daerah untuk program “1 Siswa 1 Rekening SimPel”. Edukasi masuk kelas, tapi uangnya langsung masuk sistem perbankan.
Kedua, Audit Sosial Tabungan Lama. Untuk sekolah yang masih pegang uang tabungan lama, wajib dibentuk tim independen: komite, wali murid, dan pengawas. Diselesaikan tuntas sebelum tahun ajaran baru. Jangan ada sisa masalah.
Ketiga, Kuatkan Literasi Non-Uang. Hemat, prioritas, dan perencanaan bisa diajarkan tanpa pegang uang fisik. Lewat simulasi, proyek kelas, dan buku kerja. Substansinya jalan, risikonya hilang.
Penutup: Keberanian Mengakui Sistem Belum Siap
Keputusan melarang selalu tidak populer. Ia akan dituduh “mematikan karakter”. Tapi kepemimpinan publik adalah keberanian mengatakan: “sistem kita belum siap mengelola uang anak-anak”.
Lebih baik kita jujur hari ini, daripada 2 tahun lagi ada kepala sekolah masuk penjara karena uang tabungan Rp15 juta. Lebih baik anak belajar menabung lewat aplikasi resmi, daripada belajar bahwa “uang sekolah bisa hilang”.
Surat Edaran No. 400.3.5//5429-Sekret/2026 bukan bukti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan anti inovasi. Ini bukti Dinas berani memilih: melindungi dulu, baru mendidik. Karena pendidikan tanpa rasa aman, sama saja dengan mengajarkan anak berenang di kolam yang bocor.
Dan dalam dunia pendidikan, kepercayaan orang tua adalah mata uang paling mahal. Sekali hilang, butuh puluhan tahun untuk mengembalikannya.


