30.4 C
Indramayu
Kamis, 27 Agustus 2026

Capaian Kinerja Pemerintahan Lucky Hakim–Syaefudin Januari–Juli 2026, Penegakan Perda Mihol Menuju Indramayu REANG

INDRAMAYU, indramayunews.id – Pemerintahan Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin terus memperkuat berbagai langkah pembangunan dan penataan daerah dalam mewujudkan visi Indramayu REANG. Salah satu perhatian utama sepanjang Januari–Juli 2026 adalah penguatan ketertiban umum melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol).

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi Kabupaten Indramayu yang aman, tertib, serta kondusif bagi masyarakat.

Perda Nomor 15 Tahun 2006 secara tegas mengatur pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap tempat maupun pihak yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku.

Penegakan Perda Mihol tidak hanya dipandang sebagai upaya penertiban, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan sosial masyarakat. Pemerintah ingin memastikan ruang publik dan lingkungan permukiman tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.

Bagi pemerintahan Lucky Hakim–Syaefudin, penegakan regulasi harus berjalan secara konsisten dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Memasuki pertengahan 2026, penguatan ketertiban umum menjadi salah satu bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah daerah mendorong sinergi antara perangkat daerah, Satpol PP, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.

Penegakan Perda Mihol juga diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sehingga peredaran minuman beralkohol ilegal dapat ditekan. Masyarakat pun didorong untuk ikut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan.

Selain penegakan ketertiban umum, capaian pemerintahan Lucky Hakim–Syaefudin selama Januari–Juli 2026 juga terlihat dari berbagai agenda pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pendidikan dan sosial, serta pengembangan potensi ekonomi daerah.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari perjalanan menuju Indramayu REANG, dengan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada terciptanya masyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan memiliki ruang kehidupan yang lebih baik.

Penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2006 menjadi salah satu indikator penting dalam membangun ketertiban sosial. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Dengan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga, berbagai persoalan sosial diharapkan dapat ditangani secara bersama-sama.

Capaian Januari–Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus pijakan bagi Pemerintahan Lucky Hakim–Syaefudin untuk terus memperkuat program pembangunan dan pelayanan publik hingga akhir tahun, demi mewujudkan Indramayu REANG yang semakin nyata. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles