36.3 C
Indramayu
Jumat, 16 Oktober 2026

Pemkab Indramayu Musnahkan 9.360 Botol Miras, Lucky Hakim Soroti Efek Jera Pelanggar Perda

INDRAMAYU, indramayunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 9.360 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek, Kamis (15/10/2026). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu selama satu setengah bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan dengan melindas seluruh botol miras menggunakan alat berat road roller. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil penegakan peraturan daerah (perda) tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait peredaran minuman keras.

Menurutnya, barang bukti yang telah melalui proses penanganan sesuai ketentuan hukum harus dimusnahkan, bukan dijual kembali. Sebab, tindakan tersebut justru bertentangan dengan tujuan penegakan perda.

“Tujuannya memang karena kita sudah menegakkan perda, terus ada barang buktinya, sudah diadili, sudah sesuai dengan aturan, ya kita musnahkan. Kalau misalnya kita jual, berarti sama saja kita jadi pelakunya lagi,” ujar Lucky Hakim.

Lucky menjelaskan, penegakan perda terkait peredaran miras memiliki tantangan tersendiri. Pemerintah daerah harus menjalankan kewenangannya sesuai batas wilayah serta memastikan penerapan aturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda itu adanya di Indramayu. Begitu keluar gerbang sedikit saja, dari Indramayu sudah tidak berlaku. Ada juga tatanan hukum di atasnya, ada hukum negara, ada KUHP, dan lain-lain. Jadi, dalam proses penegakan perda pun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.

Selain persoalan kewenangan, Lucky juga menyoroti sanksi bagi pelanggar yang dinilainya belum memberikan efek jera secara optimal. Besaran denda yang relatif kecil dianggap berpotensi membuat pelaku kembali melakukan pelanggaran.

“Orangnya (penjual) enggak akan kapok, karena cuma didenda berapa sih. Murah, kan? Kalau dihitung-hitung secara ekonomi, bayar dendanya hanya sekian,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan, 9.360 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu setengah bulan terakhir, sejak dirinya menjabat secara definitif.

Opik menjelaskan, dari seluruh barang bukti tersebut, terdapat tiga perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan surat pemusnahan. Adapun sebagian besar barang bukti lainnya diserahkan secara sukarela oleh pemilik atau agen toko.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, hanya tiga perkara yang diproses hingga ke pengadilan untuk mendapatkan surat pemusnahan. Sementara itu, sebagian besar barang bukti diserahkan kepada kami secara sukarela oleh pemilik atau agen toko,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelanggar yang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dapat dikenai sanksi denda sesuai hasil pemeriksaan perkara. Besaran denda tersebut bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Indramayu dalam menegakkan peraturan daerah dan menekan peredaran minuman keras. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat pengawasan serta penindakan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di masyarakat. (TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles