INDRAMAYU, indramayunews.id – Aspek keselamatan pengguna jalan menjadi sorotan dalam polemik pemasangan reklame videotron yang diduga milik PT Netlink World Indonesia di persimpangan Bundaran Mangga, tepatnya di sekitar Pos Jaga Lantas Polres Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menindaklanjuti protes masyarakat, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama instansi terkait bergerak melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak pelaksana dan vendor proyek untuk dimintai klarifikasi, Selasa (20/10/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas perizinan, kesesuaian spesifikasi teknis konstruksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan zonasi reklame yang berlaku di Kabupaten Indramayu.

Keberadaan struktur reklame di kawasan persimpangan dengan arus lalu lintas padat itu mendapat perhatian masyarakat. Selain persoalan perizinan, aspek keamanan konstruksi juga perlu dipastikan, mengingat posisi reklame berada di kawasan fasilitas umum yang berdekatan dengan jalur pergerakan kendaraan.
Struktur reklame yang tidak memenuhi persyaratan teknis berpotensi menimbulkan risiko apabila kekuatan konstruksi, fondasi, serta pemasangannya tidak sesuai standar. Karena itu, pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan keberadaan reklame tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, R.M. Wahyu Adhiwujaya, menegaskan bahwa pemeriksaan perizinan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari DPMPTSP akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin serta memastikan pemasangan reklame tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kami lihat tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai spesifikasi, perizinan tidak akan kami keluarkan,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menyatakan pihaknya telah membahas persoalan tersebut bersama tim terkait.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan di lapangan menemukan pelanggaran peraturan daerah dan reklame terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Hal ini sudah kami rapatkan dengan tim. Kalau di lapangan kenyataannya memang tidak berizin dan melanggar ketentuan peraturan daerah, reklame PT Netlink World Indonesia akan kami tindak tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran,” tegas Opik.
Di sisi lain, perwakilan vendor PT Netlink World Indonesia, Aan, belum berhasil dihubungi setelah memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Wasdal. Dengan demikian, keterangan dari pihak vendor terkait status perizinan dan spesifikasi teknis reklame tersebut belum diperoleh.
Perwakilan Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., mengapresiasi langkah Tim Wasdal yang telah memanggil pihak vendor. Namun, ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan keamanan konstruksi reklame.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah daerah melalui Tim Wasdal. Jangan sampai aspek teknis dan legalitas diabaikan, karena posisinya berada di atas fasilitas umum yang menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan,” ujar Suroso.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pemasangan konstruksi reklame, terutama di persimpangan jalan yang memiliki aktivitas lalu lintas tinggi. Pemeriksaan perlu memastikan struktur berdiri sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat menuntaskan persoalan tersebut secara transparan dan profesional. Hasil pemeriksaan perizinan serta kelayakan teknis diharapkan disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan reklame tersebut.
Tim Wasdal bersama instansi berwenang masih melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pihak vendor. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, status kepatuhan perizinan dan kelayakan teknis reklame tersebut masih perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.
Penegakan aturan reklame bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan juga bagian dari upaya melindungi keselamatan publik. Setiap konstruksi yang berdiri di ruang publik harus memenuhi persyaratan perizinan, tata ruang, dan standar keamanan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.(TIM)


