INDRAMAYU, indramayunews.id – Keberadaan videotron di kawasan strategis Bundaran Mangga atau Simpang Lima Indramayu menjadi perhatian serius dalam fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan usaha dan pemanfaatan ruang publik.
Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Andry Prayitna, S.T., melayangkan somasi kepada PT Netlink World Indonesia terkait pemasangan dan operasional videotron yang berada di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum, transparansi perizinan, serta keselamatan masyarakat di kawasan yang dikenal memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.
Melalui surat Nomor 003/AMKI-IDM/XI/2026 tertanggal 3 November 2026, AMKI meminta PT Netlink World Indonesia memberikan klarifikasi tertulis sekaligus menunjukkan dokumen legalitas pemasangan dan operasional videotron tersebut.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut keberadaan media reklame digital, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang publik harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
AMKI menyoroti sejumlah aspek penting, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lokasi apabila berada di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), kesesuaian tata ruang, rekomendasi teknis instansi berwenang, serta perizinan reklame atau media luar ruang.
Tidak kalah penting, aspek keselamatan konstruksi dan instalasi listrik juga harus menjadi perhatian. Terlebih, videotron berdiri di kawasan persimpangan yang memiliki mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Ruang Publik Bukan Ruang Bebas dari Aturan
Dalam perspektif kontrol sosial, setiap pembangunan fasilitas komersial di ruang publik harus mengedepankan prinsip kepatuhan hukum, keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Investasi dan perkembangan teknologi periklanan digital tentu patut diapresiasi. Namun, kemajuan usaha tidak boleh berjalan tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan.
Jangan sampai keberadaan fasilitas komersial justru menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi tata ruang, keselamatan pengguna jalan, maupun pemanfaatan aset dan ruang milik pemerintah.
Karena itu, transparansi dokumen perizinan menjadi hal mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik.
AMKI meminta PT Netlink World Indonesia menyerahkan salinan dokumen perizinan yang relevan. Apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi, AMKI meminta operasional videotron dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan dari instansi berwenang.
Apabila hasil verifikasi pemerintah menemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, perusahaan diminta melakukan pembongkaran atau pemindahan secara bertanggung jawab.
Dorong Pemerintah Lakukan Verifikasi Lapangan
AMKI juga mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak bersikap pasif. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan legalitas pemasangan, kesesuaian tata ruang, kekuatan konstruksi, keamanan instalasi listrik, serta status pemanfaatan lokasi.
Pengawasan semacam ini penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang publik tanpa kejelasan administrasi dan teknis.
Pemerintah harus memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan. Jangan sampai penegakan regulasi hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap kegiatan usaha yang memiliki nilai komersial.
Dalam surat somasi tersebut, AMKI memberikan waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis.
Jika tidak ada tanggapan atau persoalan tidak ditindaklanjuti, AMKI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah terkait.
Kontrol Sosial Bukan Menghambat Investasi
Langkah AMKI menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dan insan pers dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kontrol terhadap legalitas fasilitas usaha bukan berarti menolak investasi. Sebaliknya, kepastian hukum justru menjadi fondasi penting agar investasi dapat tumbuh secara sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi juga mempunyai kewajiban mematuhi regulasi yang berlaku serta memperhatikan keselamatan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan videotron Bundaran Mangga perlu dijadikan momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh penyelenggaraan reklame dan media luar ruang di Kabupaten Indramayu.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Netlink World Indonesia terkait somasi yang dilayangkan AMKI.
Perlu ditegaskan bahwa somasi tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan teguran hukum atas dugaan persoalan perizinan, bukan keputusan resmi yang menyatakan perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kepastian mengenai legalitas pemasangan dan operasional videotron tetap harus didasarkan pada dokumen perusahaan serta hasil pemeriksaan dan verifikasi instansi pemerintah yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Netlink World Indonesia maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
Publik berhak mendapatkan kepastian, pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan, dan setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan.(TIM)


