31.1 C
Indramayu
Minggu, 19 April 2026

Miris..!! Belanja Makan Minum Harian Santri Penghafal Alquran Dikorupsi

INDRAMAYU, indramayunews-Sejumlah kalangan menyayangkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di bidang keagamaan. Salah satunya tindak pidana korupsi belanja makan minum (mamin) harian santri tahfizh di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.

Praktisi hukum Drs Sunardi SH MSi menjelaskan tindak pidana korupsi belanja makan minum (mamin) harian bagi santri tahfizh di Indramayu semestinya tidak terjadi. Apalagi ini diperuntukan untuk makan minum para santri yang sedang mendalami ilmu Al-Qur’an.

”Kalau memang benar terjadi adanya. Aparat penegak hukum harus benar_benar memproses secara hukum. Karena hal ini sudah mencederai kebijakan Pemkab Indramayu yang sedang konsen dalam bidang keagamaan,”jelas Sunardi yang juga tim advokasi DPD Muhammadiyah Kabupaten Indramayu dalam siaran persnya, kemarin.

Hal senada diungkapkan advokat Jenuri SH. Dia mendukung langkah penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu untuk terus menyidiki dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum (mamin) harian santri tahfizh. Apalagi kasus yang satu ini, sudah masuk dalam tingkat penyidikan pihak Kejaksaan Indramayu.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidij dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Hal ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

”Kalau sudah ditingkat penyidikan. Berati sudah ada titik terang terkait tersangka tindak pidana korupsi,”jelas Kompol Pol (purn) Jenuri SH yang juga pengurus Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Indramayu ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Indramayu sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum (mamin) harian santri tahfizh tahun 2020 lalu. Pemkab Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,449 miliar.

“Rumah Tahfizh itu merupakan implementasi Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan visi misi Rumah Tahfizh Alquran dan menciptakan generasi penghafal Alquran 30 juz,’’ kata Gunawan, tim penyidik Kejaksaan Negeri kepada wartawan.

Pelaksanaan kegiatan Rumah Tahfidz itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.

Namun mirisnya, dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana. “Sehingga kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit,’’ cetus Gunawan.

Gunawan mengatakan, bermula dari dugaan tersebut, tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan.

Gunawan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi. Yakni, sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja mamin Rumah Tahfidz tahun anggaran 2020.

Untuk itu, Kejari Indramayu resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya surat perintah Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

“Nantinya tim Kejari Indramayu akan lebih mendalam melakukan upaya penyidikan, untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Serta tentunya menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,’’ tegas Gunawan. (IN-013)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles