INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Nina Agustina menyambut baik langkah penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu yang menahan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi makan minum (Mamin) bagi santri tahfidz. Hal ini untuk menjadi pelajaran bagi pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu. Agar ada efek jera dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Silakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses hukum. Apabila di lapangan memang ada aduan yang menyeret tindak pidana apa pun. Bukan hanya korupsi, tapi perkara lainnya juga tak akan kami lindungi,”tegas Bupati Ninaz kepada wartawan dalam siaran persnya.
Menurutnya sepanjang tahun 2022 ini saja, setidaknya ada enam ASN yang terseret dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda.
Pertama, kasus pengadaan masker covid 19. Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan telah divonis masing-masing 5 tahun enam bulan.
Keduanya yakni DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Lalu kasus yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Ia divonis satu tahun penjara atas kasus maling uang rakyat pada kegiatan bantuan sosial (bansos).
Terbaru yakni penetapan status tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu
Ketiganya yakni berinisal A, N dan TH. Mereka ditengarai terlibat dalam kasus tindak pidana pada kegiatan makan dan minum santri yang juga melibatkan seorang swasta berinisial EN. (IN-014)


