29.7 C
Indramayu
Selasa, 5 Mei 2026

Kajari Aji : Penyertaan Modal Dalam Kasus BPR KR Harus Berhati-hati Jangan Sampai Menimbulkan Hukum Baru

Pemda dan DPRD Indramayu Diingatkan Harus Berhati hati

 
INDRAMAYU, indramayunews.id – Adanya rencana penyertaan modal atau dana talangan oleh pemerintah daerah dalam upaya mencari solusi terkait permasalahan BPR KR Indramayu. Agar persoalan kredit macet senilai Rp 230 miliar, bisa segera teratasi, namun upaya itu tidak semudah yang kita bayangkan. 
 
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Aji Prasetya menjelaskan, Pemerintah Daerah Indramayu harus mempertimbangkan sejumlah aspek selaku pemilik modal. Baik dari aspek yuridis maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku atau aspek lainnya. Sehingga jangan sampai dalam penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah atas persetujuan Bupati Indramayu, Nina Agustina, justru menimbulkan masalah hukum baru.
 
”Ini perlu kehati-hatian dari semua pihak. Kita niatnya baik untuk menolong nasabah, tapi jika produsnya salah akan membuat persoalan hukum baru.
Bukan hanya untuk bupati, tapi pihak DPRD yang menyetujui juga akan menimbulkan sebuah persoalan hukum baru. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,” ucap Aji Prasetya saat dimintai keterahgan oleh media, Rabu (12/4/2023).
 
Aji mengingatkan kepada Pemda dan DPRD Indramayu supaya lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan. Dia menyampaikan hal ini karena menjadi kewajibannya untuk membantu pemerintah daerah dan pihaknya tidak ada kepentingan lain.
 
“Aspek yuridis harus dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan. Tanpa melihat itu akan berakibat hukum dikemudian hari, saya hanya mengingatkan dan membantu Pemda tidak ada kepentingan lain,”imbuhnya.
 
Ditambahkannya, pada prinsipnya terkait masalah penyertaan modal atau dana talangan adalah kewenangan Pmerintah Daerah. Namun harus dilakukan secara cermat dan hati-hati
Disamping itu, lanjut dia, tentu saja harus sesuai dengah regulasi yang mengaturnya, juga diperlukan mekanisme, kajian analisa investasi supaya penyertaan modal itu tidak menimbulkan masalah hukum.
 
“Apa yang  disampaikan dari Itjen Kemendagri agar dalam penanganan BPR harus berhati-hati. Karena uang yang akan digelontorkan adalah uang negara. Yang pastinya harus jelas manfaat dan pertanggungjawbannya,” katanya.
 
Dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, Kejari Indramayu telah menahan dua tersangka, yakni Dirut BPR KR Indramayu S dan debitur Nakal D yang dalam waktu dekat dugaan kasus tidak pidana korupsi segera disidangkan oleh Kejati Bandung.
 
Sementara pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 itu diperuntukan untuk setiap orang. Baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri. Hal ini jelas adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut, namun rasa keadilan dan memanfatan hukum bagi nasabah juga jadi prioritas Pemda Indramayu. (Ji)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles