30.3 C
Indramayu
Selasa, 5 Mei 2026

Itjen Kemendagri : Penyertaan Modal kepada BPR KR Tak Semudah Membalikan Telapak Tangan Harus Berproses

INDRAMAYU, indramayunews.id – Kasus kredit macet dengan nilai Rp 230 miliar itu akibat ulah ratusan debitur BPR KR yang tidak mau mengembalikan simpanan tabungan dan deposito, mengakibatkan para nasabah lainnya sengsara. Pemerintah Kabupaten Indramayu hinga kinj masih terus berupaya mencari solusi terbaik dalam mengatasi persoalan tersebut.

Upaya yang saat ini dilakukan pihak Pemkab Indramayu yaitu membentuk Satuan Petugas Khusus (Satgasus) guna melakukan penagihan ke nasabah yang terlibat kredit macet. Bahkan meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak mau membayar kreditnya kepada BPR KR.

Sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemda Indramayu adalah upaya terakhir apabila nasabah sudah tidak punya niatan baik. Terutama untuk melunasi simpanan tabungan dan deposito yang milainya miliaran rupiah.

Tuntutan nasabah melalui DPRD Indramayu terkait desakan agar adanya penyertaan modal atau dana talangan yang harus dilakukan oleh Pemkab Indramayu selaku pemilik modal pada Perumda atau pemegang saham. Juga tidak semudah kita membalikan telapak tangan.

Karena jika Pemda Indramayu salah dalam mengambil langkah akan berdampak pada persoalan hukum baru. Seperti yang disampaikan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Arsan Latif
Dia menilai penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tak semudah membalikkan telapak tangan.

Dalam mewujudkan penyertaan modal misalnya, dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan harus sangat hati-hati.

Tahapan yang dimaksud, kata dia, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dijelaskannya, dalam Permendagri tersebut telah diatur soal penyertaan modal yang selanjutnya disebut sebagai investasi daerah.

“Sebelum penyertaan modal dilakukan harus dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi. Setelah analisis selesai baru dilakukan perencanaan penganggaran. Selesai disitu, tidak, sebab ada hal lain yang harus dicermati,”jelasnya dalam siaran persnya, kemarin setelah Pemda Indramayu meminta petunjuk dalam penyertaan modal.

Apabila penyertaan modal untuk mengatasi persoalan yang sedang melilit BPR KR itu bersumber dari APBD bisa dilakukan jika diperkirakan surplus. Tapi penyertaan modal tidak semudah membalik telapak tangan. Bahkan jika salah dalam mekanisme itu akan menjadi masalah baru.

”Yang jelas penyertaan modal itu tidak mudah. Apalagi bersumber dari APBD,”pungkasnya. (Dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles