INDRAMAYU, indramayunews.id – Sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Indramayu. Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Polres Indramayu menegaskan bahwa penerapan sistem tilang elektronik ini merupakan langkah menuju tata kelola lalu lintas yang modern, efektif, dan transparan.
ETLE atau yang dikenal dengan e-Tilang, memanfaatkan kamera bergerak untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini menggantikan metode tilang manual dan memungkinkan identifikasi pelanggaran secara lebih akurat melalui integrasi data digital.
Mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, setiap pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sosialisasi ini terus digaungkan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Mardono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga titik awal penerapan ETLE Mobile di kawasan Indramayu Kota, yaitu:
Jembatan arah Alun-Alun Indramayu,
Depan Polres Indramayu,
Depan Islamic Center Indramayu.
“Pemkab Indramayu mendukung penuh penerapan ETLE Mobile. Tujuannya jelas, untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan teknologi,” tegas Mardono.
Sementara itu, KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menjelaskan bahwa kamera ETLE Mobile dilengkapi teknologi face recognition dan infrared sehingga mampu mendeteksi pelanggaran, baik siang maupun malam hari. Pelanggaran yang bisa terdeteksi antara lain pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa pelat nomor, serta pelanggaran lainnya.
“Sistem ini telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Disdukcapil, sehingga identitas pelanggar dapat dikenali dengan cepat dan akurat,” jelas Ipda Masnan.
Pemantauan dilakukan secara real-time dari pusat kontrol Traffic Management Center (TMC) “Tatag Trawang Tungga” Polres Indramayu. Dari pusat ini, data pelanggaran akan diverifikasi sebelum surat tilang dikirim ke alamat pelanggar.
Dengan penerapan ETLE Mobile, diharapkan terjadi penurunan signifikan terhadap angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat. Polres Indramayu pun mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (TIM)


