30.4 C
Indramayu
Jumat, 17 April 2026

Anggota DPRD Jabar H. Taufik Hidayat Sosialisasikan Perda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di Indramayu

INDRAMAYU, indramayunews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XII, H. Taufik Hidayat, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Acara ini berlangsung di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (13/9/2025).

Kegiatan yang masuk dalam agenda tahun anggaran 2024–2025 ini dihadiri para pelaku usaha pembudidaya ikan, petani tambak garam, serta tokoh masyarakat, salah satunya Ibu Uun.

Dalam kesempatan tersebut, H. Taufik Hidayat menegaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2019 hadir sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat, termasuk di Indramayu yang dikenal sebagai salah satu sentra perikanan dan garam di Indonesia.

“Para pembudidaya ikan dan petambak garam memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan serta perekonomian daerah. Melalui perda ini, pemerintah ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi sekaligus membuka ruang pemberdayaan yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga berharap, sosialisasi ini bisa menambah pemahaman masyarakat terkait regulasi yang ada, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai bahwa penyebarluasan perda tersebut sangat penting agar para pelaku usaha di sektor perikanan dan garam tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka, tetapi juga peluang dukungan yang bisa diperoleh dari pemerintah daerah. (DRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles