29.8 C
Indramayu
Jumat, 23 Oktober 2026

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, Kerugian Negara Rp18,7 Miliar

BANDUNG, indramayunews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, pada Rabu (21/10/2026). Syaefudin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jawa Barat sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jabar juga menahan IH, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak memenuhi pemeriksaan dengan alasan mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam pemeriksaan pada Rabu tersebut.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Nur Sricahyawijaya.

Menurut Kejati Jabar, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan IH dan AF sebagai tersangka karena keduanya pernah menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Terkait ketidakhadiran AF, Nur menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari penasihat hukum yang disertai keterangan dokter mengenai kecelakaan yang dialami tersangka tersebut.

“Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ungkapnya.

Syaefudin dan IH untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Berdasarkan keterangan Kejati Jabar, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 9 November 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi, dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkas Nur.

Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025 tersebut, Syaefudin dan IH dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sangkaan terhadap keduanya mencakup Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan ketentuan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c, serta ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Jawa Barat untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu selama periode 2022–2025.(TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles