32.2 C
Indramayu
Rabu, 4 November 2026

Sakit Hati, Tetangga Tega Bunuh Ibu Rumah Tangga di Indramayu, Jasad korban Dibakar Dalam Mobil

INDRAMAYU, indramayunews.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Indramayu.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan kronologi sekaligus motif di balik aksi pembunuhan tersebut dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Menurut AKP Arwin, tersangka FSS diduga menjadi pelaku utama yang menghabisi nyawa korban menggunakan palu besi. Sementara NW diduga turut membantu memindahkan jasad korban dan membawa mobil milik korban ke lokasi pembakaran.

Peristiwa berdarah itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, FSS mendatangi rumah korban dengan alasan memperbaiki tiang penangkal petir.

FSS yang merupakan tetangga korban diketahui sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan pekerjaan di rumah tersebut.

Setelah menyelesaikan pekerjaan, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala rumahnya. Ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga tiba-tiba menyerang dari belakang menggunakan palu besi.

Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala hingga terjatuh.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Karena takut ketahuan, tersangka kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya hingga korban dalam posisi tengkurap. Selanjutnya, tersangka kembali memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan palu,” ungkap AKP Arwin.

Akibat serangan tersebut, korban akhirnya tidak bernapas.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, FSS diduga membersihkan bekas darah di lantai rumah sebelum menghubungi rekannya, NW, untuk meminta bantuan.

Kepada NW, FSS awalnya mengaku hendak pergi ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan. Namun, setelah tiba di rumah korban, NW justru diberi tahu bahwa FSS telah membunuh pemilik rumah.

NW sempat terkejut dan berniat meninggalkan lokasi. Namun, FSS meminta bantuan untuk membawa jasad korban keluar dari rumah.

Keduanya kemudian memindahkan jasad korban ke kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban. Tubuh korban ditutup menggunakan seprai.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.

Selanjutnya, NW mengemudikan mobil, sedangkan FSS berada di dalam kendaraan bersama jasad korban.

Keduanya sempat melintasi sejumlah wilayah, di antaranya Karangampel dan Jatibarang, sebelum menuju jalur Pantura arah Subang dan kembali ke wilayah Indramayu.

Dalam perjalanan, FSS membeli bensin yang diduga telah disiapkan untuk membakar mobil tersebut.

Pada malam harinya, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di lokasi itulah FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil Mitsubishi Xpander, kemudian membakarnya bersama jasad korban yang masih berada di kursi belakang.

Aksi pembakaran tersebut menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada bagian tubuhnya.

Setelah mobil terbakar, kedua tersangka meninggalkan lokasi. FSS disebut masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.

Motif Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara FSS dan korban.

AKP Arwin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, FSS menyimpan rasa sakit hati karena beberapa kali mendapat sindiran dari korban terkait pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang.

Persoalan tersebut diklaim tersangka telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV, sejumlah perhiasan emas, dua unit telepon seluler, barang-barang pribadi, serta uang tunai sebesar Rp4.556.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles