INDRAMAYU, indramayunews.id – Seorang mantan kuwu (Kepala Desa, red) dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Keduanya diduga bersekongkol, melakukan tindak pidana korupsi pada BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Iyus Zatnika SH, Selasa (5/4). Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh D dan S, telah berlangsung sejak 2016-2021.
“Atas perbuatan keduanya, D dan S, negara mengalami kerugian hingga Rp276.467.050.59,” katanya.
Dijelaskan Iyus, kerugian negara yang mencuat didasari atas penghitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu. Laporan hasil audit tersebut tercantum pada surat dengan Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB, tanggal 25 Februari 2022.
Saat ini, D dan S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan Nomor: 668/M.2.21/Fd.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022. Keduanya dijerat Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(IN-011)


