INDRAMAYU, indramayunews.id – Aliansi Nelayan Indonesia yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB), Kabupaten Indramayu, dengan tegas menyatakan sikap atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal tersebut menindaklanjuti hasil Rembug Nelayan di Kota Tegal Jawa Tengah beberapa hari lalu, atas berbagai permasalahan yang dialami nelayan dan belum adanya respon positif dari pihak Pemerintah hingga saat ini.
Koordinator umum FNB Kajidin mengatakan, saat ini banyak permasalahan yang dihadapi atas kebijakan pemerintah yang dinilai sangat merugikan nelayan, salah satunya ialah tingginya harga solar industri bagi pelaku usaha kapal perikanan yang tidak seimbang dengan harga ikan.
“Nyatanya hingga saat ini pemerintah tidak peka terhadap persoalan nelayan, contohnya saat ini melambungnya harga solar tidak dibarengi dengan harga ikan, sehingga banyak yang merugi dan pemilik kapal memilih tidak mengoprasikan kapalnya. harga solar industri perhari ini saja mencapai Rp. 16.900 per liter.” terang Kajidin. Jumat (3/6).
Kajidin menambahkan, permasalahan yang dialami oleh para nelayan tidak hanya pada kenaikan harga solar saja, namun masih banyak hal lainnya yang sangat merugikan dan dinilai tidak berpihak pada nelayan, sehingga berdampak tidak beroprasinya kapal-kapal nelayan itu sendiri.
“Saat ini kapal tidak bisa beroprasi karena mahalnya harga solar, lalu ABK Nahkoda tidak ada pekerjaan untuk mencukupi ekonomi keluarga dan mereka datang ke kami untuk bersama-sama meminta kebijakan pemerintah.” lanjutnya.
Dengan kondisi seperti ini, para nelayan dan pelaku usaha kapal perikanan khususnya di Kabupaten Indramayu, meminta kepada pemerintah diantaranya ;
- Pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Indeks Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paska produksi, Untuk ukuran kapal GT< 60 adalah 2 persen, Kapal ukuran 60<GT<1000 adalah 3 persen dan Menolak perikanan terukur dengan sistem kuota, menolak masuknya kapal asing dan eks kapal asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia, dan penurunan tarif tambat labuh.
- Meminta alokasi ijin penangkapan 2 WPP yang berdampingan.
- Mengusulkan Adanya harga BBM industri khusus untuk kapal nelayan di atas 30 GT dengan harga maksimal Rp9.000 per liter.
- Meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal 30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal di bawah 5 GT.
- Merevisi sangsi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
- Agar, Pemerintah lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan.
- Meminta pemerintah agar mengakomodir kapal-kapal eks cantrang untuk dialokasikan ijinnya menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah dalam proses perijinan.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, bahw kebijakan KKP tersebut,kami anggap belum berpihak kepada pelaku usaha maupun nelayan, lihat sekarang akibat kebijakan ini banyak nelayan yang menganggur dan tidak bisa menghidupi keluarganya.” Imbuhnya.
Sejumlah tuntutan tersebut sebelumnya disampaikan pada, Kamis (2/6) lalu. Melalui pernyataan sikap bersama yang diikuti oleh perwakilan nelayan dari DKI Jakarta, Jawa Barat, JawaTimur, dan Jawa Tengah saat acara Rembug Nelayan, dalam rangka menyikapi permasalahan nelayan yang di gagas oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Jawa Tengah.
“Kami sepakat. Apabila sampai dengan akhir Juni 2022 nanti, pemerintah masih belum juga merevisi PP tersebut, maka kami bersama ribuan nelayan pantura lainnya akan melakukan aksi damai ke Jakarta.” tandasnya. (IN-012)


